Berita Terbaru

STNK Milik Orang Lain Kini Bisa Diperpanjang Secara Online, Ikuti Panduannya

STNK Milik Orang Lain Kini Bisa Diperpanjang Secara Online, Ikuti Panduannya

STNK Milik Orang Lain Bisa Diextend Secara Online, Ikuti Panduannya Berikut Ini

STNK Milik Orang Lain dapat Dipanjangkan Secara Online, Ikuti Panduannya Berikut Ini

Petunjuk untuk memperbarui STNK milik oranglain secara daring, persiapkan dokumen yang dibutuhkan lalu lanjuti dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

TechNews/ Knowledge

Irsyaad W 5 Mei, jam 9:00 pagi 5 Mei, jam 9:00 pagi


TechNews

– Kini Anda dapat memperbarui STNK dengan mudah secara daring menggunakan aplikasi SIGNAL.

Mengagumkannya, melalui aplikasi SIGNAL ini dapat pula dipakai untuk memperbarui STNK milik oranglain.

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat LaluLintas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menyebut bahwa pengesahan STNK untuk pemilik yang berbeda bisa dilaksanakan asalkan tetap dalam satu kesatuan keluarga atau terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data, seperti:

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), 2. Nama pemilik kendaraan, 3. Nomor induk kependudukan (NIK), 4. E-KTP, 5. Nomor rangka lima digit terakhir, dan 6. Email.

Apabila telah disiapkan, masyarakat bisa bergabung dalam program SIGNAL untuk menyelesaikan prosedur verifikasi STNK milik pihak lain secara daring, sesuai panduan di bawah ini:

1. Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store 2. Jika sudah Buka SIGNAL 3. Klik ‘Daftar di sini’ 4. Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi 5. Unggah foto KTP 6. Lakukan verifikasi wajah 7. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 8. Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email 9. Masuk ke SIGNAL 10. Klik ‘Masuk/Daftar’ 11. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka bisa lanjut ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut ini:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Isi nama pemilik Kendaraan di kotak yang tersedia untuk pemilik kendaraan. Apabila mobil tersebut dimiliki oleh istrimu atau anakmu namun keduanya berada dalam satu Kartu Keluarga, silakan pilih opsi “milik keluarga satu KK”.

3. Sisipkan nomor NRKB ke dalam kotak NRKB

4. Sisipkan angka urutan lima digit terakhir dari nomor rangka ke dalam kotak untuk mesin tersebut.

5. Sisipkan nomor identitas nasional (NIK) dari pemilik kendaraan lalu unggah gambar e-KTP Anda.

6. Kemudian, tekan tombol ‘Selanjutnya’.

7. Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan

8. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

9. Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri

10. Harap diingat bahwa verifikasi elektronik dari STNK hanya berlaku untuk pemeriksaan tahunan STNK. Tambahan lagi, dokumen aslinya yang harus dikirm hanyalah halaman Surat penetapan Wajib Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP KB).

11. Kemudian, klik pada ‘Pemberitahuan Untuk Proses Bayar Lanjutan’

12. Klik ‘Lanjut’ untuk menghasilkan kode pembayaran

13. Pilh sebuah bank dari daftar tersebut untuk transaksi pembayarannya.

14. Klik ‘Lanjut’

15. Ikuti instruksi pembayaran yang tertera lalu tekan tombol ‘Lanjut’.

16. Setelah konfirmasi pembayaran sukses, Anda bisa melakukan pengiriman dana via bank pilihan Anda atau menuju loket teller di bank tersebut, termasuk Mandiri, BRI, BNI, serta BTN.

Untuk pengaju pendaftaran yang memilih opsi mencetak sendiri, E-TBPKP serta E-Pengesahan (dengan kode batang), keduanya bisa di-print di laman beranda melalui seleksi menu E-TBPKP dan juga E-Pengesahan.

Copyright TechNews2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait