Jangan Ada Pembiaran, Polda Diminta Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Bio Solar Subsidi di Lampung
Bandar Lampung – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, muncul dugaan adanya jaringan mafia migas yang secara terstruktur melakukan penyedotan Bio Solar bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, seorang yang disebut berinisial TB diduga berperan sebagai aktor utama atau pengendali jaringan tersebut. Modus yang digunakan para pelangsir diduga memanfaatkan truk dump bermuatan pasir. Kendaraan tersebut melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU yang telah ditentukan, sehingga seolah-olah pengisian dilakukan untuk kebutuhan operasional angkutan material.
Para pelangsir diduga menjalankan aksinya dengan cara yang rapi untuk menghindari kecurigaan. Truk dump ditutup menggunakan terpal penuh sehingga tampak seperti sedang mengangkut pasir. Namun, berdasarkan pantauan tim investigasi, kondisi tersebut diduga hanya dijadikan modus untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.
Investigasi juga mengungkap dugaan adanya lokasi penampungan Bio Solar bersubsidi yang menjadi tempat penjualan hasil penyedotan dari sejumlah truk pelangsir. Lokasi tersebut berada di sebuah lapak yang dikenal sebagai lapak Marbun, di pinggir Jalan Raya Panjang, Kota Bandar Lampung.
Di lokasi itu, diduga tersimpan ribuan liter Bio Solar bersubsidi. Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan, puluhan truk dump secara bergantian datang untuk menjual Bio Solar ke lapak tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lapak itu diduga dikendalikan oleh pihak yang berinisial TB.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga mengancam ketersediaan Bio Solar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Polda Lampung dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
