Polisi Blokir STNK, Ini 5 Alasan dan Cara Membukanya
Polisi Melarang STNK Karena Lima Hal Ini, Berikut Cara Membukanya dan Berapa Biayanya
Polisi Menghentikan STNK Karena Lima Alasan Ini, Berikut Cara Membukanya dan Berapa Biayanya
Berikut lima alasan STNK diblokir oleh polisi, cara serta biaya untuk membuka blokirnya seperti ini serta sejumlah informasi lainnya.
10drama.com -/ Knowledge
Irsyaad W 8 Agustus, pukul 09.30 8 Agustus, pukul 09.30
10drama.com –– Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk menghentikan pemberian STNK kendaraan. – Pihak berwajib memiliki hak untuk memblokir surat tanda nomor kendaraan. – Kepolisian memiliki otoritas untuk menangguhkan STNK kendaraan.
Beberapa pemilik kendaraan masih kurang memahami penyebab penundaan pengurusan STNK, sehingga merasa kebingungan dan cemas ketika kejadian ini terjadi.
Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai faktor yang dapat menyebabkan STNK diblokir serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Berikut alasan STNK diblokir pada 2025 beserta ketentuan, prosedur, dan biaya untuk membuka kembali.
Hal-hal yang menyebabkan STNK terkena pembekuan telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Dikutip dari situs Samsat Digital Polri, (4/7/25), berikut lima alasan STNK diblokir:
1. Permintaan dari pemilik kendaraan karena kendaraan dijual kepada pihak lain 2. Upaya untuk mencegah perpindahan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan hilang atau dicuri 3. Perlindungan bagi pemberi pinjaman apabila kendaraan tidak mampu membayar kredit 4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas 5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan kabur dari tempat kejadian
Persyaratan Membuka Blokir STNK 2025
Tidak perlu cemas, STNK yang terblokir masih dapat mengajukan permohonan agar dokumen tersebut kembali aktif.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai permohonan untuk membuka STNK yang terblokir di Samsat. Persyaratannya, yaitu:
1. Surat permohonan pembukaan blokir 2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinannya 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya 4. Bukti pembelian kendaraan (jika kendaraan dibeli bekas) 5. Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan dari Samsat 6. Melunasi utang atau kredit (jika pemblokiran diajukan oleh pihak kreditur) 7. Membayar tagihan tilang elektronik (jika STNK diblokir karena terlambat membayar denda tilang) 8. Jika STNK sudah terblokir karena telat membayar denda tilang, Anda perlu membayar denda tersebut, setelah itu surat pembukaan blokir akan otomatis dikeluarkan.
Cara mengaktifkan STNK yang diblokir pada 2025, dikutip dari Antara, (20/4/25), berikut langkah-langkahnya:
1. Datanglah ke Samsat sesuai dengan alamat tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen yang diperlukan
2. Lakukan pengecekan kondisi kendaraan secara langsung di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan diresmikan oleh petugas sebagai bukti pengenalan kendaraan.
3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pengunjung akan dibawa ke loket khusus untuk membuka pembekuan
4. Isilah formulir pendaftaran perubahan nama dan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan
5. Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan menangani permohonan pembukaan blokir STNK.
6. Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan diterima.
7. Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang berlaku. Biaya tersebut meliputi Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
8. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran telah dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dengan nama pribadinya.
Kendaraan sudah diakui secara hukum dan STNK bisa digunakan kembali.
Pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir akibat e-tilang dapat mengaktifkan kembali dokumen kependudukan tersebut dengan cara berikut:
1. Mengakses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melaluihttps://etle-pmj.id/. (khusus kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya)
2. Isikan nomor plat kendaraan serta kode referensi yang tercantum dalam surat tilang
3. Selanjutnya klik ‘Konfirmasi’, dan sistem akan menampilkan nomor Akun Virtual (VA) yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.
4. Apabila pembayaran telah selesai, status blokir pada STNK akan secara otomatis dicabut.
Biaya Pembukaan Blokir STNK 2025
Secara umum, proses pembukaan blokir STNK tidak memerlukan biaya khusus.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya balik nama serta biaya administrasi tambahan. Jumlah biaya dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan kantor Samsat di masing-masing wilayah.
Berikut adalah daftar pengeluaran yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan:
1. Bea Balik Nama (BBNKB): 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2. SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor 3. Penerbitan STNK: Rp 100.000 hingga Rp 200.000 4. Penerbitan TNKB: Rp 60.000 hingga Rp 100.000 5. Penerbitan BPKB: Rp 225.000 hingga Rp 375.000 6. Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai dengan STNK
Memahami penyebab serta metode membuka pembekuan STNK 2025 sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan agar tidak menghadapi hambatan saat membayar pajak atau menjual kendaraan.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article
