Berita Terbaru

Pemuda 23 Tahun Hampir Jual Xpander Rp40 Juta Karena Godaan Tipu-tipu

Pemuda 23 Tahun Hampir Jual Xpander Rp40 Juta Karena Godaan Tipu-tipu

10drama.com –– KSM, seorang pemuda berusia 23 tahun, hampir menjual sebuah mobil Mitsubishi Xpander dengan harga Rp 40 juta.

Ia panik setelah terjebak dalam permainan yang dia ikuti dengan janji bisa mendapat uang banyak.

Sangat memprihatinkan, Xpander yang akan dijual dengan harga murah ternyata bukan miliknya.

Namun, hasil pencurian milik tetangganya sendiri dengan inisial MAF (21).

KSM nekat melakukan hal tersebut lantaran terjebak utang dari pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan bermain judi online (judol).

Beruntung, mobil Xpander itu belum terjual dan pelaku yang terkait dengan KSM telah ditangkap oleh polisi dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan, KSM nekat mencuri mobil Xpander milik tetangganya sendiri karena terbawa nafsu, akibat utang pinjaman online yang mencapai Rp 200 juta.

“Modus pelaku adalah masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil di tempat yang biasanya digunakan korban menyimpannya, yang sudah diketahui oleh pelaku,” ujar Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, (1/8/25) mengutip 10drama.com.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (27 Juli 2025).

Saat itu, korban memarkir Xpander di depan rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, (26/7/25) dan meletakkan kunci mobilnya di gantungan kunci di ruang tengah rumahnya.

“Setelah itu, korban keluar dan menutup pagar rumahnya, tetapi tidak mengunci. Ketika kembali, korban langsung terkejut karena mobilnya sudah tidak berada di depan rumahnya,” katanya.

Setelah membuat laporan ke Polsek Kepanjen, petugas Polsek Kepanjen segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pasuruan.

“Saksi mengatakan bahwa saat itu dia ingin menjual mobilnya dengan harga Rp 40 juta. Namun sebelum bertemu dengan pembelinya, kami telah berhasil menangkapnya,” katanya.

Akibat tindakannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang memperkirakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan Artikel

Berita Terkait