Pemilik Honda Scoopy Dituduh Rugi Rp 12,5 Juta, Polisi Solo Cepat Tangkap Pemuda Bogor
Pemilik Honda Scoopy Ini Ditaksir Rugi Rp 12,5 Juta, Polisi Solo Gercep Jambak Pemuda Asal Bogor
Pemilik Honda Scoopy Ini Ditaksir Rugi Rp 12,5 Juta, Polisi Solo Gercep Jambak Pemuda Asal Bogor
Pemuda asal Bogor, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polresta Solo karena membuat rugi Novi (40) pemilik Honda Scoopy senilai Rp 12,5 juta
Tekno/ Peristiwa
Irsyaad W June 12th, 12:30 PM June 12th, 12:30 PM
Tekno
– Seorang pemuda inisial MA (24) asal Bogor, Jawa Barat dijambak Polisi Solo dalam hal ini Satreskrim Polresta Solo.
Penangkapan ini atas laporan salah satu pemilik Honda Scoopy yang ditaksir mengalami kerugiaan Rp 12,5 juta.
Korban bernama Novi (40), warga Banjarsari, Solo pemilik Honda Scoopy nopol AD 6040 DS.
Diketahui, MA menjadi pelaku pencurian motor matic milik mbak Novi tersebut di Jl Sumpah Pemuda, Banjarsari sekitar pukul 23:45 WIB, (30/5/25) lalu.
MA diringkus Satreskrim Polresta Solo di tempatnya bekerja Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, kota Solo sekitar pukul 19:30 WIB, (2/6/25) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan modus kunci gantung.
“Benar, pada Senin malam tim Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor dengan modus kunci gantung,” ujar Prastiyo, dalam keterangannya, (10/6/25) disitat dari Kompas.com.

Ia menjelaskan kronologi berawal ketika korban memarkirkan Honda Scoopy itu di garasi rumah, dengan kondisi kunci masih menggantung dan STNK berada di dalam jok motor.
“Saat itu korban menutup pintu rumah dengan rolling door namun tidak menguncinya, lalu pergi menghadiri rapat panitia kurban,” jelasnya.
Ketika kembali ke rumah dan hendak keluar lagi, korban mendapati motor matic bekasnya sudah hilang dari tempat semula.
“Korban sempat bertanya kepada anggota keluarga namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor.” jelas Prastiyo.
“Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor tanpa izin,” jelasnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, satu unit handphone Samsung A32 warna ungu, satu buah kaos warna hitam, dan satu buah celana panjang warna hitam.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Solo.
Pertama, di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan barang curian berupa Honda Vario putih tahun 2014. Kedua, di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil Honda Scoopy tahun 2020.
“Kedua pencurian dilakukan dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung,” jelas Prastiyo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Copyright Tekno2025
Related Article
