Pembunuhan Notaris di Bogor Terungkap, Pelaku Incar Honda Civic RS 2024 untuk Dijual Rp 40 Juta
Pembunuhan seorang notaris di Bogor terungkap, tersangka menargetkan mobil Honda Civic RS 2024 untuk dijual dengan harga Rp 40 juta.
Pembunuhan seorang notaris di Bogor telah terungkap, pelaku menargetkan mobil Honda Civic RS 2024 dengan niat menjualnya seharga Rp 40 juta.
Pelaku pembunuhan notaris asal Tanah Sereal Bogor, Sidah Alatas (59) diketahui, merupakan sopir pribadi yang ingin menjual mobil Honda Civic RS korban seharga Rp 40 juta.
Autonews -/ Peristiwa
Irsyaad W 10 Juli, pukul 12.30 siang 10 Juli, pukul 12.30 siang
Autonews –– Kasus pembunuhan seorang pengacara bernama Sidah Alatas (59) yang berasal dari Tanah Sereal, kota Bogor, Jawa Barat terungkap.
Ternyata para pelaku memang berburu harta, termasuk mobil Honda Civic RS tahun 2024 milik korban.
Setelah mendapatkannya, mobil Civic RS berwarna putih dengan plat nomor F 1537 ABO dijual dengan harga Rp 40 juta.
Kepala Bidang Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap alasan di balik pembunuhan yang direncanakan serta tindak pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
“Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin menguasai mobil milik korban dan harta benda korban,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (8/7/25), dikutip dari Kompas.com.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menemukan alasan lain dari para pelaku selain ingin menguasai mobil sedan korban.
Dalam situasi ini, pihak kepolisian mengamankan enam orang laki-laki.
Tiga tersangka pembunuhan yang direncanakan adalah A yang dikenal dengan nama W (30 tahun), AWK (27 tahun), dan H yang biasa disapa R (24 tahun).
Di sisi lain, tiga orang lainnya, yaitu HS (28), H yang dikenal sebagai I (49), dan TA yang dikenal sebagai KA (46), bertindak sebagai penerima hasil curian.
Selanjutnya, pelaku AWK adalah sopir pribadi korban yang telah bekerja sejak tahun 2021.
Ia mulai bekerja dengan korban setelah dikenalkan oleh mantan istrinya, yang sebelumnya pernah berhubungan dengan korban dalam kapasitasnya sebagai notaris.
Peristiwa dimulai ketika A mengajak temannya, AWK, untuk mencuri mobil Civic RS milik korban, (30/6/25).
Setelah sepakat, A mempersiapkan sebilah gunting untuk melakukan pencurian.
Kira-kira pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan menawarkan pertemuan di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
AWK tiba bersama A. Korban dan dua tersangka kemudian melakukan perjalanan menggunakan mobil Honda Civic RS berwarna putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah pertemuan tersebut, korban berencana mengantarkan A dan AWK ke Stasiun Bogor karena keduanya tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Namun, kereta api yang menuju Cibitung sudah tidak beroperasi. Pada hari Selasa (1/7/25) sekitar pukul 04.00 WIB, dua pelaku bersama korban meninggalkan Stasiun Bogor menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede menggunakan mobil Honda Civic RS tersebut.
Saat sedang berjalan, AWK mengemudikan mobil, korban duduk di kursi penumpang depan sebelah kiri.
Sementara pelaku A duduk di kursi sebelah kiri belakang, tepat di belakang korban.
“Sebelum sampai di kantor notaris, tersangka A yang dikenal dengan nama W langsung mengambil gunting kecil berwarna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang berwarna hitam merek Eiger,” kata Wira.
A menusuk bagian dada sebelah kanan korban dengan gunting itu.
Karena melihat korban masih bernapas, A memegang leher korban selama 15 menit hingga meninggal dunia.
Kemudian, korban ditempatkan di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan A berpindah ke kursi depan sebelah kiri.
Dua tersangka kemudian membawa jenazah korban ke Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sesampainya di tempat tujuan, A pergi ke rumah H yang dikenal dengan nama W di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, guna membuang jenazah korban.
Pada hari Rabu (2/7/25) pukul 03.00 WIB, ketiga tersangka memutuskan untuk menguburkan jenazah korban di Sungai Citarum.
Mereka berjalan ke Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin.
“Tersangka AWK atau A memarkirkan kendaraan di atas jembatan sementara mobil masih dalam keadaan menyala, tersangka A atau W turun untuk membuka bagasi mobil dan mengeluarkan korban,” ujarnya.
Kemudian, ketiganya mengangkat tubuh korban dan membawa jenazah ke Sungai Citarum.
Setelah peristiwa tersebut, H mencari pembeli mobil Honda Civic RS milik korban yang berasal dari hasil pembunuhan yang direncanakan.
“Pada hari yang sama, setelah waktu ashar, mobil Civic RS milik korban dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran sebesar Rp 40 juta ke rekening milik AWK,” katanya.
“Setelah tersangka HS menerima agunan bersama dari tersangka WS, mobil Civic tersangka dijual kembali kepada tersangka TA dengan harga Rp 80 juta,” lanjutnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.
Copyright Autonews -2025
Related Article
