Berita Terbaru

Lokasi Lengkap Tilang ETLE di Jadetabek: Periksa Sekarang Jika Kendaraan Anda Terancam Tilang Elektronik

Lokasi Lengkap Tilang ETLE di Jadetabek: Periksa Sekarang Jika Kendaraan Anda Terancam Tilang Elektronik


MOTOR Plus-online.com – Pengendara sepeda motor maupun mobil berhati-hati, karena kamera untuk tilang elektronik (ETLE) telah dipasang di beberapa tempat.

Pelajari tempat pemasangan ETLE di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Pastikan untuk mengetahui bagaimana memeriksa apakah nama Anda termasuk dalam daftar pelanggaran yang ditilang secara daring atau elektronik (ETLE), ini sangat penting dilakukan supaya menghindari permasalahan.

Biaya pelanggaran daring atau ETLE perlu diselesaikan atau dokumen kendaraan akan di blokir oleh polisi.

Menurut Kompas.com, Polda Metro Jaya sudah menempatkan banyak kamera ETLE di lokasi-lokasi penting yang dipandang berpotensi tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kamera ini dapat merekam beragam bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, tidak memakai seat belt, menggunakan telepon genggam ketika mengemudi, sampai melanggar garis penanda di jalanan.

Berikut ini merupakan daftar sejumlah tempat pemasangan kamera ETLE di area Jakarta beserta sekitarnya:

Tempat Penempatan Sistem Pelacakan Kendaraan Bermotor Elektronik (ETLE) di Jakarta Pusat

– Simpang Harmoni

– Jalanan MH Thamrin (menuju Bundaran HI dari arah Monas)

– Simpang Sarinah

– Jalan Merdeka Barat

Tempat Pemasangan ETLE di Jaksel

– Simpang Kuningan

– Jalan TB Simatupang (di dekat Cilandak Town Square)

– Simpang Pancoran

– Persimpangan CSW (Koridor MRT dan TransJakarta)

Tempat Pemasangan Sistem Pelacakan Kendaraan Bermotor Elektronik (ETLE) di Jakarta Timur

– Simpang Cawang UKI

– Jalan DI Panjaitan

– Jalan Matraman Raya

– Terminal Kampung Melayu

Tempat Pemasangan ETLE di Jakarta Barat

– Simpang Tomang

– Jalan S. Parman

– Simpang Grogol

– Jalan Daan Mogot

Tempat Pemasangan ETLE di Jakarta Utara

– Simpang Plumpang

– Jalan Yos Sudarso

– Jalan Danau Sunter

Lokasi ETLE di Depok

– Margonda Raya

– Simpang Juanda

– Jalan Kartini

Lokasi ETLE di Bekasi

– Jalan Ahmad Yani

– Kalimalang

– Jalan Raya Narogong

Lokasi ETLE di Tangerang

– Jalanan MH Thamrin di Cikokol

– Simpang Bitung

– Jalan Merdeka

Pasangannya dari kamera ETLE tak cuma terbatas pada jalanan utama saja, melainkan juga ditempatkan di sejumlah area perkantoran serta sekolah-sekolah, tempat tersebut kerap menjadi zona berisiko tinggi untuk pelanggaran ketika sedang ramai.

Masyarakat diminta agar tetap taat terhadap peraturan lalu lintas, karena semua kegiatan di jalanan sekarang dapat dengan mudah direkam dan diproses secara otomatis melalui sistem ETLE.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status denda tilang elektronik / ETLE secara daring:

– Kunjungi laman
https://etle-pmj.info/id/check-data

– Sisipkan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka seperti yang tertera pada STNK.

– Setelah diisi seluruhnya, klik “Periksa Data”.

– Apabila tak ditemukan pelanggaran, maka akan tampil pesan “No data available”.

– Apabila terjadi pelanggaran, maka akan timbul rekaman yang mencakup detik kejadian, tempat, jenis infkfractions, dan kategori mobil atau sepeda motor involved.
(Note: “infraction” might not be commonly used term but was utilized here for variation; also “mobil atau sepeda motor involved.” implies ‘vehicles involved’ which may require adjustment based on exact intended wording)

Langkah-langkah untuk melunasi denda pelanggaran secara daring

Terdapat dua metode pembayaran denda tilang secara online yaitu melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC), serta menggunakan bank lainnya.

Namun, sebelum melakukan pembayaran denda tilang secara daring, pelanggar wajib memverifikasi pelanggarannya terlebih dahulu setelah mendapat surat pemberitahuan.

Pelanggaran dikonfirmasi dan berlaku untuk jangka waktu delapan hari.

Waktu paling lama untuk membayar sanksi denda tilang secara daring adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan surel pembenaran serta surat yang berkaitan dengan jadwal dan tempat sidang.

Selanjutnya, individu yang terkena sanksi akan menerima pesan singkat yang berisi kode BRIVA guna melunasi denda pelanggarannya.

Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

– Dapatkan nomor urutan untuk bertransaksi di kasir dan lengkapi formulir setornya.

– Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak “Nomor Rekening”, lalu catat jumlah deposito denda tilangan di formulir setoran.

– Berikan formulir deposit ke Petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI). Petugas tersebut akan memvalidasi proses transaksinya.

– Simpan Lembar Setoran setelah diverifikasi sebagai dokumen resmi pembayaran.

– Bukti setoran dikumpulkan oleh petugas dan akan dipertukarkan dengan barang bukti yang telah disita.

2. Langkah-langkah membayar denda tilang secara daring lewat mesin ATM Bank BRI:

– Sisipkan Kartu Debet BRI serta Kode Rahasia Anda.

– Pilih menu Transaksi Lain > Bayar > Lainnya > BRIVA

– Masukan 15 digit nomor pembayaran tilang.

– Pada laman konfirmasi, periksa kembali rincian pembayaran apakah sudah tepat termasuk Nomor BRIVA, Nama Pengirim, serta Besar Pembayaran yang dimaksud.

– Patuhi petunjuk untuk melengkapi proses transaksi.

– Salin struktur transaksi ATM sebagai bukti pembayaran resmi dan simpan.

– Salinan struk ATM diberikan kepada petugas untuk dipertukarkan dengan barang bukti yang telah disita.

3. Metode pembayaran denda tilang secara daring lewat Mobile Banking BRI:

– Masuk ke aplikasi BRI Mobile. Klik pada Menu Mobile Banking BRI > Bayar > BRIVA.

– Masukan 15 digit nomor pembayaran tilang.

– Sisipkan jumlah pembayaran sesuai dengan total denda yang perlu ditransfer.

– Transaksi akan gagal bila pembayarannya tidak cocok dengan total denda simpanan.

– Masukan kode rahasia tersebut. Simpan pesan singkat konfirmasi sebagai tanda bayar.

– Tampilkan pesan singkat sebagai pemberitahuan kepada petugas penindak agar dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang disita dan ditukar.

Bagikan Artikel

Berita Terkait