Komdigi Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Ini Aturannya
laksamana.id -,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) membuka pendaftaran pengguna pitafrekuensiradio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel broadband wireless access pada tahun 2025.
Objek pemilihan pada pita frekuensi radio 1,4 GHz yang terdiri dari 3 wilayah masing-masing mencakup rentang frekuensi radio 1432 MHz, 1 blok (80 MHz), mode frekuensi radio time division duplexing, serta masa berlaku IPFR selama 10 tahun.
Selanjutnya, kriteria peserta seleksi adalah penyelenggara layanan telekomunikasi yang memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, memiliki izin usaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media serat optik atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched melalui media serat optik teresterial dengan KBLI 61100.
Kedua, izin usaha atau nomor induk usaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media serat optik terestrial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).
Ketiga, Surat Izin Usaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).
Selanjutnya, izin usaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak berada dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau aktivitas usahanya tidak sedang dihentikan sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kemudian, tidak terkait dengan peserta seleksi lainnya; serta mengajukan dokumen permohonan partisipasi Seleksi yang terdiri dari formulir permohonan partisipasi seleksi, jaminan partisipasi Seleksi (bid bond), dan proposal teknis.
Selanjutnya, proposal teknis mencakup target jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses internet nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses minimal hingga (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, di mana jumlah rumah tangga yang terlayani harus memenuhi target minimal pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi.
Dari segi peraturan, proses seleksi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem e-Auction; penyelenggara telekomunikasi dapat mengunduh dokumen seleksi setelah memiliki akun pada sistem e-Auction; serta seleksi dilaksanakan dengan metode penawaran harga (lelang harga).
Selain itu, peserta seleksi harus mengikuti proses seleksi di seluruh wilayah dan berkesempatan memenangkan objek seleksi yang tersedia di Regional I, Regional II, dan Regional III.
Aturan tambahan mengenai Seleksi merujuk pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.
Dokumen pemilihan ini disusun untuk menjelaskan antara lain waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilihan agar dapat diikuti oleh peserta pemilihan.
