Ketika Keadilan Terasa Jauh,Bisakah AI Menjadi Solusi yang Mendekatkan?
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Mobilmitsu –
Di sebuah desa di pinggiran Nusa Tenggara Timur, seorang ibu kehilangan tanah warisan karena ia tidak tahu cara mengurus sertifikat.
Di Jakarta, seorang buruh kontrak dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Ia tidak cuma pasrah, tetapi ia juga tidak tahu bahwa yang terjadi padanya itu melanggar hukum.
Di ruang pengadilan, seorang terdakwa diam saja, mengangguk pada setiap ucapan jaksa. Dia melakukan itu bukan karena mengakui kesalahan tetapi karena ia sama sekali tidak mengerti dakwaan yang dibacakan.
Kisah-kisah seperti ini akrab terdengar. Kisah-kisah ini bukan barang langka dalam lanskap keadilan di Indonesia.
Hukum, bagi banyak orang, masih seperti menara gading. Keberadaannya terlalu tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan mereka yang justru paling membutuhkannya.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di Amerika Serikat, berdasarkan laporan Legal Services Corporation (2022 Justice Gap Report), 86 persen perkara hukum perdata yang dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertangani secara memadai.
Di Indonesia datanya mungkin belum sesistematis dan seterstruktur itu tetapi gejalanya sangat terasa.
Contohnya adalah seperti masih adanya keterbatasan bantuan hukum, tingginya biaya pengacara, dan rendahnya literasi hukum masyarakat.
Noah Wong, seorang analis hukum dan teknologi, menyebut akar atas masalah tersebut bukan sekadar karena kurangnya empati dari para praktisi hukum.
Namun lebih karena adanya keterbatasan sumber daya. Dalam paparannya, Wong menawarkan dua solusi.
Pertama adalah memperbanyak praktisi dan bantuan hukum (yang sulit diwujudkan dalam waktu yang cepat).
Kedua, memperkuat kapasitas penegak hukum yang ada dengan teknologi, khususnya dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
AI Sebagai Alat Bantu
AI sejauh ini tidak atau belum akan menggantikan peran pengacara.
Noah Wong mengakui bahwa AI belum mampu memahami secara dalam perihal konteks budaya, nuansa emosi, maupun membangun hubungan kepercayaan dengan klien.
Namun di saat yang sama, kita tak bisa memungkiri bahwa sesungguhnya AI memiliki kapasitas untuk menutup celah akses terhadap keadilan yang selama ini terjadi.
Contohnya dapat kita lihat di Los Angeles, di mana LA County meluncurkan program “Lawdroid” dan “JusticeBot”.
Kedua aplikasi chatbot hukum berbasis AI yang dikembangkan bersama salah satunya oleh UCLA dan Stanford CodeX.
Chatbot ini memberikan jawaban atas pertanyaan dasar seputar hukum perdata seperti pertanahan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
India juga mengembangkan bot suara berbasis AI yang digunakan dalam proyek Prison Legal Aid Clinics.
Penggunaan AI ini dinilai sebagai terobosan solusi yang membantu narapidana buta huruf atau tidak paham hukum untuk memahami status kasus mereka.
Proyek ini didukung oleh NITI Aayog dan dianggap sebagai model inklusi hukum digital yang patut dicontoh oleh negara berkembang lain.
Saatnya Indonesia Mampu Melangkah Lebih Jauh
Dengan geografi yang luas, disparitas digital yang tinggi, dan tingkat literasi hukum yang rendah, Indonesia seharusnya menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan jika mampu memanfaatkan AI untuk keadilan.
Bayangkan jika masyarakat di daerah terpencil bisa mengakses informasi hukum lewat aplikasi berbasis bahasa daerah.
Atau mereka bisa menyusun surat somasi, gugatan, dan permohonan melalui bantuan AI yang dilengkapi dengan fitur suara atau fitur penerjemah bahasa masyarakat menjadi menjadi bahasa hukum.
Melalui bantuan AI, mahasiswa hukum juga bisa melakukan riset dan analisis putusan dengan waktu yang cepat sehingga waktu mereka akan dapat lebih banyak digunakan untuk mendampingi masyarakat.
Namun kita juga harus sadar, AI bukan tanpa tantangan. Isu privasi, algoritma, keterbatasan infrastruktur digital, serta potensi penyalahgunaan data tetap perlu diantisipasi. Namun risiko ini bukan alasan untuk menunda.
Justru di sinilah pendekatan hukum adaptif menemukan urgensinya: hukum harus bisa merespons zaman, menyesuaikan diri dengan teknologi, tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya.
Penutup
Selama ini kita membicarakan infrastruktur hanya dalam konteks jalan, jembatan, atau listrik. Padahal, akses terhadap keadilan juga adalah bentuk infrastruktur.
Infrastruktur yang bahkan menentukan apakah warga negara benar-benar bisa hidup sebagai subjek hukum, atau sekadar objek dari sistem yang rumit dan eksklusif.
AI tidak akan menyelesaikan semua masalah hukum. Tapi jika digunakan dengan benar, transparan, dan inklusif, ia bisa membantu menyelesaikan sebagian besar permasalahan hukum.
Pemanfaatan AI juga bukan untuk menggantikan tugas pengacara atau penegak hukum tetapi untuk menghadirkan hukum yang bisa dirasakan oleh semua orang, tak terkecuali dirasakan oleh mereka yang selama ini termarjinalkan.
(*)
