Kejaksaan Medan Tanggapi Keterlambatan Eksekusi Putusan PK Hingga Tahanan Meninggal
, MEDAN– Tahanan narkoba Hendo Nurahman meninggal dunia, Senin (14/7/2025). Ia wafat satu hari setelah dibebaskan. Padahal menurut keluarga, Hendro seharusnya sudah bebas selama 6 bulan lalu.
Salah satu hambatan pembebasan Hendro menurut keluarga, karena tidak adanya surat pembebasan Hendro yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma juga memberikan respons terhadap hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Hendro adalah tersangka dalam kasus narkoba.
Dapot sebelumnya, terdakwa dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 11 miliar. Namun Hendro mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
“Jika putusan pengadilan negeri adalah 11 tahun hukuman subsider dan 3 bulan penjara denda sebesar Rp 11 miliar. Selanjutnya terdapat upaya hukum PK yang mengakibatkan hukuman 6 tahun subsider, 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, hal ini kita lakukan eksekusi pada hari Jumat, 11 Juli 2025,” ujar Dapot, Senin (14/7/2025).
Terdakwa yang disebut bebas pada Desember 2024 lalu, menurut keterangan keluarga, Dapot membantah.
“Jika perhitungan kita, dia ditahan pada 2019, jika dia PK maka perhitungannya sampai November 2025, belum termasuk subsidi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. Jika perhitungan kita seperti itu, jika dia menghitung selama 6 tahun, seharusnya sampai November 2025,” lanjut Dapot.
Dapot mengatakan, sejak putusan PK dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Medan telah melaksanakan eksekusi.
“Jika kita sudah memiliki putusan sejak dia masih dalam hubungan, kita sudah melakukan eksekusi. Jika dari Lapas dia mengajukan PB, itu artinya dari kita belum ada,” tambahnya.
9 Hari Dirawat, Tahanan Lapas Tanjung Gusta yang Seharusnya Bebas Justru Tetap Ditahan Meninggal Dunia
Sebelumnya, seorang tahanan di Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di RSU Royal Prima.
Hendo meninggal pada Senin dini hari sekitar pukul 01:30 WIB, setelah dirawat selama 9 hari sejak tanggal 5 Juli.
Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap menyampaikan bahwa kliennya meninggal dunia dalam kondisi masih sebagai terpidana, belum dinyatakan bebas dari penjara atau eksekusi sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK).
Saat ini keadaan Pak Hendo Nurrahman, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari telah meninggal dunia. Kami ingin menegaskan bahwa saat ini, status Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi,” ujar Idam.
Untuk menjelaskan, pada hari Jumat 11 Juli, pihak lembaga pemasyarakatan telah datang mengunjungi keluarga guna melakukan eksekusi atau pembebasan Hendo.
Namun, surat eksekusi yang dikeluarkan oleh kejaksaan ternyata mengandung kesalahan terkait tahun.
Seharusnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Hendo pada bulan Desember 2023.
Namun dalam surat yang dibawa pihak lembaga pemasyarakatan, tercantum tahun 2024.
Maka mereka meminta surat yang diperbaiki serta pelaksanaan atau pembebasan Hendo dianggap belum sah.
“Pada 11 Juli 2025, petugas lapas Tanjung Gusta memang datang ke RS Royal Prima untuk melakukan eksekusi. Namun ketika kami cek, nomor putusan peninjauan kembali mahkamah agung tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam putusan,” ujar Idam.
“Menurut informasi kami, keputusan Mahkamah Agung tersebut tahun 2023, sedangkan surat eksekusinya pada Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta agar surat tersebut diperbaiki dan kami kembali menegaskan bahwa eksekusi belum dilakukan,” tambahnya.
Karena terdapat perbedaan tahun, mereka meminta pihak lapas Tanjung Gusta mengganti tahun putusan eksekusi.
Mereka menolak mengisi surat eksekusi yang disampaikan oleh pihak lapas pada malam Jumat kemarin.
Kami pernah bertanya kepada pihak lembaga pemasyarakatan, mereka menyatakan akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak kejaksaan sebagai pelaksana keputusan. Pihak kejaksaan tidak hadir, hanya pihak lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Jenazah Hendo saat ini telah dikebumikan di tempat pemakaman umum yang tidak jauh dari rumahnya, yaitu di Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum dikuburkan, jenazahnya terlebih dahulu dishalatkan oleh keluarga dan masyarakat setempat.
(cr17/www.).
