Kamera ETLE Tak Bisa Dihindari, Pelanggaran Ini Dikenai Denda Rp 20 Juta
Kamera ETLE Tidak Bisa Dicurangi, Pelanggaran Ini Mengenai Denda Hingga Rp 20 Juta
Kamera ETLE Tidak Bisa Dihindari, Pelanggaran Ini Mengenai Denda Hingga Rp 20 Juta
Jangan remehkan, ini pelanggaran yang jika tertangkap kamera tilang elektronik denda bisa mencapai Rp 24 juta.
10drama.com -/ News
Ferdian 8 Agustus, 21:05 8 Agustus, 21:05
10drama.com –– Kamera elektronik tilang mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.
Dimulai dari pelanggaran marka jalan hingga truk yang melebihi batas muatan (ODOL).
Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari yang paling murah sebesar Rp 250 ribu hingga yang paling mahal mencapai Rp 24 juta.
Karena tilang elektronik menggunakan kamera pengawas, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam serta memproses pelanggaran secara otomatis.
Menggunakan kamera yang canggih dan berbasis teknologi mutakhir, berbagai pelanggaran dapat terdeteksi.
Mengutip Otomotifnet, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar berbagai jenis pelanggaran tilang elektronik beserta denda yang diberlakukan:
- Menerobos rambu lalu lintas serta garis jalan, denda sebesar Rp 500.000.
- Tidak memakai sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan empat roda, dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
- Mengemudi sambil memakai perangkat mobile, denda sebesar Rp 750.000.
- Menerobos batas kecepatan, denda sebesar Rp 500.000.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak memiliki plat sama sekali, dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
- Mengemudi melawan arah lalu lintas, denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah, dikenai denda sebesar Rp 500.000.
- Tidak memakai helm, dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
- Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari tiga penumpang, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
- Tidak menghidupkan lampu pada waktu malam maupun siang hari untuk sepeda motor, dikenai denda sebesar Rp 100.000.
- Pelanggaran aturan ganjil-genap, denda maksimum sebesar Rp 500.000.
- Kemampuan mengangkut dan ukuran, denda berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
Maka denda tilang elektronik paling mahal untuk truk yang terbukti melanggar aturan di jalan.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article
