Jenjang Karier Diplomat Kementerian Luar Negeri
, Jakarta – Diplomatseorang utusan sah dari suatu negara yang bertugas di negara lain, dengan tugas untuk membangun hubungan diplomatik antara kedua negara. Diplomat bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan nasional negara asalnya serta memperkuat ikatan antar negara.
Dikutip dari Lspr.ac.id, diplomat bertugas mewakili negara di berbagai ajang internasional. Diplomat berada di bawahKementerian Luar NegeriDepartemen Luar Negeri juga bertanggung jawab mengatur serta mengelola hubungan diplomatik antara kedua negara dengan memastikan komunikasi yang efisien dan bekerja sama di berbagai bidang seperti perdagangan, investasi, serta kerja sama politik.
Selain itu, para diplomat juga memiliki tanggung jawab dalam membangun hubungan sosial dan budaya, mengumpulkan data serta menyampaikannya kepada pemerintah, serta berkomunikasi dengan media dan komunitas masyarakat di negara tempat mereka bertugas.
Ada beberapa tingkatan karier dalam profesi diplomat. Di Indonesia, jalur karier diplomat diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Jabatan dan Gelar Diplomatik, sebagaimana dilaporkan oleh situsBKP.
Jenjang Karier Diplomat Kementerian Luar Negerii
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 peraturan tersebut, disebutkan bahwa gelar diplomatik merupakan gelar tingkatan yang diberikan kepada pegawai karier atau pegawai nonkarier yang memenuhi syarat sesuai dengan hukum dan adat istiadat internasional serta peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 2 dijelaskan bahwa gelar diplomatik diberikan kepada pegawai karier dan pegawai nonkarier yang menjabat di kementerian, perwakilan, serta lembaga internasional serta memiliki status diplomatik.
Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa gelar diplomatik terdiri dari tiga jenis, yaitu gelar diplomatik efektif, gelar diplomatik lokal, dan gelar diplomatik tituler. Ayat 2 menjelaskan bahwa gelar diplomatik efektif diberikan kepada para diplomat atau pegawai guna memperoleh sahnya penugasan dalam jabatan yang memberikan hak administrasi penuh. Ayat 3 menguraikan bahwa gelar diplomatik lokal diberikan kepada diplomat atau pegawai untuk keabsahan dalam melaksanakan jabatan sementara dalam penugasan tertentu yang memerlukan kredensial dengan tingkat gelar diplomatik yang lebih tinggi.
Sementara itu, gelar diplomatik tituler diatur dalam ayat 4, diberikan kepada pegawai karier selain diplomat dan pegawai nonkarier guna memperkuat kewenangan menjalankan jabatan yang membutuhkan status diplomatik serta dicabut setelah tidak lagi menjabat.
Pasal 6 menyebutkan 8 tingkatan gelar diplomatik yang berlaku, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Atase
- Sekretaris ketiga
- Sekretaris kedua
- Sekretaris pertama
- Counsellor
- Minister counsellor
- Minister
- Duta besar
Di pasal 7 dijelaskan tingkatan gelar diplomatik lokal mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu:
- Counsellor
- Minister counsellor
- Minister
- Duta besar
Pasal 8 menguraikan tingkatan gelar diplomatik tituler mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu:
- Atase
- Sekretaris ketiga
- Sekretaris kedua
- Sekretaris pertama
- Counsellor
- Minister counselor
- Minister
- Duta besar
