Jalan Tol Klaten-Prambanan 8,6 KM Segera Berlaku, Tarif Ditentukan Ini
Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera dikenakan biaya, dengan tarif ditentukan sebagai berikut
Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera menerapkan tarif, dengan besaran tarif yang telah ditentukan sebagai berikut
Jalan tol Klaten-Prambanan akhirnya mulai menerapkan tarif, dengan biaya yang berbeda untuk setiap golongan kendaraan dari I hingga V.
10drama.com -/ Harga
Irsyaad W 4 Agustus, 09.40 AM 4 Agustus, 09.40 AM
10drama.com –– Jalur tol Klaten-Prambanan yang panjangnya 8,6 kilometer akan segera dikenakan biaya setelah beberapa waktu digratiskan.
Perusahaan Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) akan memberlakukan biaya pada ruas jalan tol lanjutan Kartasura-Klaten.
Perlu diketahui, jalan tol Klaten-Prambanan telah beroperasi tanpa biaya alias gratis sejak 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.
“Namun PT Jasa Marga Jogja Solo ingin menyampaikan bahwa segera, tol ini akan mulai diberlakukan tarifnya,” tulis akun Instagram PT JMJ dalam unggahannya, (30/7/25).
Maknanya, segera saja seluruh pengguna yang melewati jalan tol tersebut akan dikenakan biaya.
Mengenai besaran tarifnya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 683/KPTS/M/2025 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan, yang diumumkan pada 22 Juli 2025.
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri PU Nomor 683/KPTS/M/2025 yang diunduh dari situs JDIH Kementerian PU, berikut detail tarif Tol Klaten-Prambanan dengan sistem transaksi tertutup yang akan segera diberlakukan:
1. Klaten-Prambanan atau sebaliknya
Gol I seharga Rp 15.000 Gol II dan III seharga Rp 22.500 Gol IV dan V seharga Rp 30.000
2. Kartasura-Prambanan atau sebaliknya
Gol I sebesar Rp 57.000 Gol II dan III sebesar Rp 85.500 Gol IV dan V sebesar Rp 114.500
3. Banyudono-Prambanan atau sebaliknya
Golongan I sebesar Rp 53.500 Golongan II dan III sebesar Rp 80.500 Golongan IV dan V sebesar Rp 107.000
4. Polanharjo-Prambanan atau sebaliknya
Golongan I sebesar Rp 32.500, Golongan II dan III sebesar Rp 49.000, Golongan IV dan V sebesar Rp 65.000
Perlu diketahui, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan sebagaimana dimaksud mulai berlaku 14 hari setelah ditetapkannya Keputusan Menteri PU, yaitu 22 Juli 2025.
Selanjutnya, PT JMJ harus melaksanakan sosialisasi yang mencakup sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan selama 14 hari kalender sejak ditetapkannya Keputusan Menteri PU tersebut.
Sebagai informasi, Jalur Tol Klaten-Prambanan termasuk dalam Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo memiliki panjang 96,57 km dan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Seksi 1 Solo-Klaten-Purwomartani (42,3 km), Seksi 2 Purwomartani-Monjali-Sleman (16 km), serta Seksi 3 Gamping-Kulonprogo (38,57 km).
Copyright 10drama.com -2025
Related Article
