Berita Terbaru

Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan Oleh Kemkomdigi, Berikut Penjelasannya

Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan Oleh Kemkomdigi, Berikut Penjelasannya


TechNews.CO.ID –


JAKARTA.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangguhkan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan WorldID.

Melansir
Infopublik.id
Pembekuan dijalankan karena ada indikasi pelanggaran aturan dalam pengorganisasian sistem elektronik.

Berdasarkan pernyataan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mereka berencana mengundang PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Ini terjadi setelah adalap-lap dari publik tentang perilaku yang mencurigakan berkaitan dengan jasa Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital KEmkomdigi di Jakarta Pusat, pada Minggu (4/5/2025).

Menurut Alex, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkapnya.

PT Terang Bulan Abadi didapati telah menyalahi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 seputar Sistem Elektronika Swasta, di mana perusahaan wajib untuk teregistrasi dengan benar dan berkewajiban menjalankan operasional jasa mereka bagi khalayak umum.



Tonton:

1.123 Aplikasi Pinjam Online Ilegal Ditutup TW 1 Tahun 2025, Lihat Daftar Pinjaman Resmi yang Diawasi OJK Per Maret

“Tidak menaati kewajiban registrasi serta menggunakan status badan hukum lain dalam menyediakan jasa daring adalah pelanggaran yang sangat berat,” ungkapnya.

Alex menyatakan bahwa Kemkomdigi bertekad memantau ekosistem digital dengan adil dan keras agar melindungi keselamatan ranah digital dalam negeri. Di sini, partisipasi aktif publik turut diperlukan.

” Kami mendesak masyarakat berpartisipasi dalam memelihara lingkungan digital yang aman dan dapat dipercaya untuk semua penduduk negeri ini. Selain itu, Komdigi juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap jasa digital ilegal dan merujuk kepada masyarakat supaya langsung memberitahu tentang indikasi penyalahgunaan lewat saluran laporan umum resmi,” tegasnya.

Bagikan Artikel

Berita Terkait