Berita Terbaru

Implementasi PP 27/2025 Dukung Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan

Implementasi PP 27/2025 Dukung Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan

10drama.com -, JAKARTA –Sistem perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang baru saja disahkan diharapkan dapat memberikan semangat baru dalam upaya melestarikan hutan mangrove di Indonesia.

Hutan mangrove yang berkelanjutan merujuk pada pengelolaan dan pemanfaatan hutan tersebut secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, serta ekonomi.

Tujuan dari hal tersebut adalah melestarikan ekosistem mangrove, menjaga fungsi perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Namun, keberhasilan penerapan peraturan ini sangat tergantung pada kerja sama yang kuat dan saling mendukung dari berbagai pihak.

Profesor Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Denny Nugroho Sugianto dalam paparannya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM), menyatakan bahwa pendekatan kolaboratif merupakan inti dari peraturan tersebut.

“PP ini disusun dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat/lokal, sektor bisnis, dan lembaga penelitian. Semangat kerja sama ini perlu terus kita pertahankan dalam pelaksanaannya,” ujar Denny yang memiliki gelar Profesor di bidang Fisika Oseanografi, dilaporkan Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, yaitu:

– Pemerintah (Pusat dan Daerah): Sebagai pengatur, penyedia fasilitas, dan pengawas, pemerintah bertanggung jawab merancang pengelolaan, menentukan peran ekosistem, serta memastikan penerapan hukum. Koordinasi antar lembaga pemerintah, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sangat penting untuk menghindari tumpang tindih wewenang.

– Dunia Bisnis: Pelaku bisnis yang beroperasi di sekitar ekosistem mangrove memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan, mengatasi jika terjadi kejadian, serta memperbaiki wilayah yang terkena dampak.

PP ini juga memberikan kesempatan bagi sektor bisnis untuk berinvestasi dalam perekonomian hijau dan biru yang didasarkan pada pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan.

– Komunitas Adat dan Lokal: Sebagai pihak pertama, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk terlibat secara aktif.

PP ini mengakui kearifan lokal dan mendorong pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan serta memberikan akses yang berkelanjutan untuk dimanfaatkan.

Insentif berupa penghargaan, penggantian biaya, serta pengurangan pajak juga disediakan untuk warga yang berhasil menjaga keberlanjutan hutan mangrove.

– Para Akademisi dan Lembaga Penelitian: Fungsi akademisi sangat penting dalam memberikan data ilmiah yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan.

Studi tentang dinamika ekosistem, penilaian ekonomi hutan mangrove, serta pengembangan teknologi ramah lingkungan akan sangat membantu pelaksanaan PP ini.

“Pendekatan pengelolaan wilayah yang menyeluruh dari hulu hingga hilir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak akan berjalan tanpa adanya kerja sama yang kuat. Kita perlu melihat hutan mangrove bukan sebagai objek yang terpisah, tetapi sebagai bagian dari satu sistem ekologis yang saling terkait,” ujar Denny.

Ia mengatakan, salah satu hambatan terbesar dalam perlindungan hutan mangrove adalah penebangan hutan yang masih tinggi, khususnya di Wilayah Penggunaan Lain (APL).

PP 27/2025 memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur alih fungsi lahan serta memastikan bahwa setiap penggunaan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi ekologis hutan mangrove.

Oleh karena itu, penerapan PP 27/2025 diharapkan mampu menciptakan pengelolaan hutan mangrove yang berkelanjutan, memperkuat ketahanan pantai, menjaga keragaman hayati, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Bagikan Artikel

Berita Terkait