Berita Terbaru

Honda PCX 160 dan Pengendara Hancur Digebuki Warga, Baru 10 Hari Keluar Penjara Mengulang Kesalahan Sama

Honda PCX 160 dan Pengendara Hancur Digebuki Warga, Baru 10 Hari Keluar Penjara Mengulang Kesalahan Sama

Honda PCX 160 dan Pengemudi Hancur Dihancurkan Warga, Baru Saja Keluar Penjara Dalam 10 Hari Mengulangi Kesalahan yang Sama

Honda PCX 160 dan Pengemudi Hancur Dihakimi Warga, Baru Saja Keluar Penjara Dalam 10 Hari Ulang Kesalahan yang Sama

Dua orang pria naik Honda PCX 160 dihakimi oleh warga bersama motornya hingga rusak parah, mengulangi kesalahan yang sama setelah baru saja bebas dari penjara dalam waktu 10 hari.

Autonews -/ Peristiwa

Irsyaad W 11 Juli, 09.30 AM 11 Juli, 09.30 AM

Autonews –– Sebuah unit Honda PCX 160 dan pemiliknya rusak parah setelah dihancurkan oleh warga.

Dua pengendara PCX 160 tersebut baru saja bebas dari penjara setelah 10 hari.

Ia dikejar oleh warga hingga akhirnya menabrak kendaraan bermotor lain dan jatuh.

Ternyata, tindakan pengeroyokan itu disebabkan oleh dua pemuda yang mengendarai sepeda motor PCX 160 dengan plat nomor L 6009 DAO yang baru saja melakukan aksi pencurian tas.

Mereka menjadi korban amukan warga saat melakukan aksi di depan BG Junction Mall, Jalan Bubutan, kota Surabaya, Jawa Timur, (9/7/25).

Kedua tersangka, MFR (27) dan AAAP (18), diketahui baru saja bebas dari tahanan.

Peristiwa dimulai ketika MFR dan AAAP, yang merupakan penduduk Surabaya, rencananya mencari korbannya dengan menggunakan PCX 160.

Kemudian melewati korban, NVS (20), yang sedang dinaiki temannya di Jalan Kusuma Bangsa sambil memegang ponsel, siap mengantarkan temannya ke Jalan Undaan.

Saat melihat korban, MFR mencoba mengambil ponsel dari korban.

“Pelaku tidak berhasil mengambil ponsel korban, lalu langsung melarikan diri. Korban bersama temannya mengejar sambil berteriak maling,” kata Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, mengutip Kompas.com.

Saat melarikan diri, kedua tersangka berusaha mengarahkan sepeda motor ke persimpangan Jalan Praban dan Jalan Tunjungan.

Namun, mereka mengalami kecelakaan setelah menabrak pengemudi lain karena melanggar arah lalu lintas.

Seorang pelaku sempat kabur, namun kemudian ditemukan bersembunyi di Jalan Tunjungan dan langsung ditangkap. Sementara pelaku lainnya ditangkap di Bubutan dan dibawa ke pos polisi,” tambah Vonny.

Salah satu pelaku yang gagal kabur menjadi korban amukan warga, tetapi segera ditangkap oleh petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian.

Kedua tersangka kini terkena pasal 53 bersama pasal 365 KUHP mengenai upaya pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda PCX 160 dengan nomor polisi L 6009 DAO sebagai barang bukti.

“Keduanya baru saja bebas dari penjara. Salah satu tersangka adalah residivis yang keluar hanya sepuluh hari yang lalu akibat kasus narkoba, sementara yang satunya lagi terlibat dalam kasus pencurian dan kembali ditangkap,” ujar Vonny.

Copyright Autonews -2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait