Hati-Hati, Knalpot Bising Ditilang, Ini Alasannya
Autonews –– Apa yang Dapat Dikatakan? Knalpot Balap atau Knalpot Bising, Ini Jawaban dari Polisi
Banyak pengendara sepeda motor yang mengganti knalpot bawaan dengan knalpot pabrikan tambahan atau sering disebut sebagai knalpot balap.
Benar, mengganti knalpot pabrik motor dengan produk aftermarket bisa dilakukan sebagai bagian dari modifikasi dan preferensi pribadi.
Sayangnya, beberapa perubahan knalpot sering kali menyebabkan masalah di lingkungan sekitar, seperti kebisingan yang berlebihan.
Terdapat alasan psikologis yang membuat seseorang pengendara motor merasa senang dengan knalpot yang berbunyi keras.
Mereka adalah individu yang menginginkan perhatian atau merasa kecanduan akan keberadaan.
Namun cara mereka memperoleh pengakuan dengan sikap arogan melalui suara knalpot.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah knalpot mana yang bisa dikenakan tilang oleh polisi, knalpot balap dengan suara standar atau knalpot balap dengan suara bising?
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memberikan penjelasan.
“Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama artinya adalah knalpot yang berisik. Jadi, jika suaranya terdengar bising, itu disebabkan oleh suaranya sendiri, sedangkan knalpot racing biasanya tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, keduanya bisa dikenakan tilang,” ujar AKBP Fahri saat dihubungi.
Berapa tingkat suara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor?
Berdasarkan pendapat Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam kategori kebisingan suara yang diatur dalam pasal 48 ayat 3b.
Aturan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalam peraturan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 80 cc memiliki batas kebisingan sebesar 77 desibel, kapasitas mesin antara 80 hingga 175 cc memiliki batas kebisingan 80 desibel, dan kapasitas mesin lebih dari 175 cc memiliki batas kebisingan 83 desibel.
“Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tetap dianggap salah. Jadi knalpot racing itu biasanya ditilang karena suaranya yang terlalu bising. Karena knalpot yang tidak mengganggu keselamatan tidak perlu harus memiliki sertifikat uji tipe. Hanya saja khawatir knalpot ini bisa mengganggu keselamatan. Oleh karena itu, polisi harus menilai apakah kondisinya benar-benar mengganggu,” tegasnya.
