e-BPKB: Manfaat, Biaya, Keuntungan, dan Panduan untuk Mendapatkannya

PIKIRAN RAKYAT
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB adalah inovasi digital dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mulai berlaku secara serentak sejak Maret 2025.
Bentuk fisiknya lebih ringkas, mirip paspor, dan dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) di bagian belakangnya. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Tujuan dan Keunggulan BPKB Elektronik
1. Meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen
BPKB elektronik dirancang dengan tingkat keamanan dokumen yang tinggi untuk mencegah pemalsuan. Chip RFID menyimpan data yang dapat divalidasi dengan mudah.
2. Efisiensi dan transparansi administrasi
Berbasis sistem digital, proses administrasi kendaraan akan menjadi lebih efisien dan transparan. Data kendaraan dapat diakses dengan cepat dan akurat oleh berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan, perbankan, dan pegadaian.
3. Mempermudah pelayanan
Pemilik kendaraan dapat melakukan validasi data e-BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC dan aplikasi e-BPKB mobile yang dapat diunduh di PlayStore, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
4. Mempercepat proses mutasi
Proses seperti mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama (hingga 1-2 bulan) kini bisa diselesaikan lebih cepat, bahkan diklaim bisa selesai dalam satu hari.
5. Memudahkan penggantian dokumen
Jika e-BPKB hilang atau rusak, proses penggantian dapat dilakukan dengan lebih mudah karena data tersimpan secara digital.
Cara Mendapatkan e-BPKB
Untuk saat ini, e-BPKB baru diterbitkan untuk kendaraan roda empat (mobil) baru yang diregistrasi sejak Maret 2025.
“Ini (e-BPKB) hanya untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberikan materiel e-BPKB,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji seperti dikutip
Pikiran-Rakyat.com
dari Antara.
Pemilik kendaraan lama yang masih memegang BPKB konvensional tidak perlu langsung mengganti ke BPKB elektronik, karena BPKB konvensional tetap berlaku.
Adapun cara mendapatkan e-BPKB sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat membawa serta dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP, faktur, dan kwitansi jual beli.
2. Isi formulir permohonan BPKB.
3. Verifikasi/validasi fisik kendaraan.
4. Petugas mencetak BPKP dan menyematkan chip RFID.
5. e-BPKB telah jadi dan siap diserahkan kepada pemohon.
Biaya BPKB Elektronik
Korlantas memastikan, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya sebesar Rp375.000.***
