Berita Terbaru

Desain Pelat Nomor Kini Merah dan Hitam: Alasan Perubahan ini Mengejutkan

Desain Pelat Nomor Kini Merah dan Hitam: Alasan Perubahan ini Mengejutkan

Perubahan Warna Plat Nomor Menjadi Merah dan Hitam, Inilah Alasannya

Perubahan Warna Plat Nomor Menjadi Merah dan Hitam, Berikut Alasannya

Desain pelat nomor spesial untuk anggota DPR RI akan dirubah menjadi warna merah dan hitam. Ini merupakan alasan laporannya.

AutoNews/ Regulasi

Ferdian 12 Mei, pukul 14:00 WIB 12 Mei, pukul 14:00 WIB


AutoNews

– Desain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor khusus pimpinan dan anggota DPR RI diubah.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil usai pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan TNKB yang biasa digunakan DPR RI, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Jika dalam TNKB khusus DPR RI sebelumnya memiliki latar belakang warna putih, maka pada TNKB yang baru ini memiliki latar belakang warna merah dan hitam,” kata Agung dalam keterangan resmi menyitat Kompas.com (11/5/2025).

“Dan ada dua lambang DPR yang berbentuk lingkaran denganwarna emas, ditambah satu lambang lagi yang tidak berbingkai dengan ukuran lebih kecil ditempatkan di sudut kanan atas,” jelasnya.

Agung pun menggarisbawahi bahwa peluncuran Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKS) untuk ketua serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bertujuan untuk mensupport program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tempat di mana tanggung jawab untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalulintas berlaku sama bagi para pemimpin dan anggotanya yang merupakan bagian dari DPR RI (kesetaraan di depan hukum).

Agung juga mengharapkan kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi keras jika ada temuan adanya penggelapan atau perbuatan curang terkait plat nomor DPR RI.

“Saya mengharapkan kepada petugas berwenang dan penegak hukum, lebih spesifik lagi ke polisi serta utamanya Kepolisian Daerah Kota Bandung, agar memberikan sanksi keras bila ada bukti atas pencemaran nama baik atau penipuan yang dilancarkan oleh individu-individu tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Adapun penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelat nomor ini ditunjukkan untuk memberikan identitas sekaligus pengamanan guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan.

Copyright AutoNews2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait