Desain Pelat Nomor DPR RI Sempurna: Kini Terinspirasi oleh Dua Warna Eksklusif
Desain Plat Kendaraan Istimewa DPR RI Mengalami Perubahan Drastis, Sekarang Menggunakan Dua Warna Ini
Desain Plat Nomor Spesial DPR RI Mengalami Perubahan Besar, Sekarang Gunakan Dua Warna Ini
Pelat nomor khusus anggota DPR RI terbaru berubah total, desain warna kini memakai dua kelir ini karena banyak pemalsuan
AutoNews/ Regulasi
Irsyaad W 12 Mei, pukul 15:30 12 Mei, pukul 15:30
AutoNews
– Tampilan plat nomor spesial DPR RI saat ini mengalami perubahan lengkap.
Ini terjadi setelah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI merombak desain plat nomor khusus untuk pemimpin dan anggota DPR RI.
Deputi Ketua Majelis Disiplin DPR RI, Agung Widyantoro, menguraikan rincian dari perubahannya itu.
Ia mengatakan keputusan iti diambil setelah pihaknya menerima banyak aduan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan TNKB yang biasa digunakan DPR RI, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Bila di masa lalu TNKB untuk DPR RI menggunakan background berwarna putih, maka versi terbaru dariTNKB tersebut hadir dengan background warna merah dan hitam,” ungkap Agung melalui pernyataan resmi yang dirilis situs DPR RI, (11/5/25).
“Serta terdapat dua logo DPR berbentuk bulat dengan warna emas dan satu logo lainnya tanpa bulatan dengan ukuran lebih kecil berada di pojok kanan,” lanjut dia.
Agung pun menggarisbawahi bahwa peluncuran Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKB) untuk ketua serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut sejalan dengan program Pelaksanaan Hukum LaluLintas Berbasis Elektronik (ETLE).
Oleh karena itu, tanggung jawab untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalulintas (kamseltibcar) berlaku sama rata bagi para pemimpin maupun anggota dari DPR RI.
Agung juga mengharapkan kepada pihak yang berwajib agar bertindak keras jika menemui adanya pemalsuan pada plat nomor DPR RI. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus pemalsuan tersebut.
“Saya mengharapkan kepada pihak berwenang dan penegak hukum, lebih spesifik lagi ke polisi, terutama Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, agar memberikan sanksi tegas bila ada indikasi adanya penyertaan dokumen palsu yang dilancarkan oleh individu-individu tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.
Penggunaan plat nomor spesial untuk anggota DPR RI dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Penyediaan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Ketua dan Anggota DPR RI.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa plat nomor ini dipersembahkan untuk menyediakan identitas serta perlindungan yang bertujuan mendukung aktivitas konstitusional Majelis.
Copyright AutoNews2025
Related Article
