Daripada Ditilang, Ini Harga Baru SIM Mulai 1 Mei 2025
Daripada Ditilang, Berikut Tarif Baru untuk SIM Mulai 1 Mei 2025
Daripada Ditilang, Berikut Tarif Baru untuk Surat Izin Mengemudi Mulai 1 Mei 2025
Agar bisa mendapatkan SIM, seseorang perlu memenuhi berbagai syarat administratif, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta kemampuan dalam mengendarai kendaraan.
TechnoNews/ Knowledge
M. Adam Samudra 1 Mei, pukul 10:15 WIB 1 Mei, pukul 10:15 WIB
TechnoNews
– Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang sangat krusial saat mengendarai kendaraan.
Setiap sopir mobil maupun sepeda motor juga diwajibkan memiliki SIM dan STNK, kedua dokumen ini harus senantiasa tersimpan rapi di saku, tanpa adanya salah satu dari keduanya maka kendaraan berpotensi disita.
Jadi, agar bisa mendapatkan SIM, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat seperti halnya Administrasi, Kesehatan Jasmaniah dan Rohaniyah, ditambah lagi dengan kemampuan dalam Mengendarai Kendaraan.
Terdapat pula pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Perjalanan dan Transportasi Darat.
Di samping itu, terdapat beberapa tarif yang perlu dipenuhi selama proses pendaftaran untuk mendapatkan SIM.
Mau tahu berapa tarif untuk membuat SIM yang baru pada bulan Mei tahun 2025 ini?
Peraturan mengenai tarif pembuatan SIM bisa ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut terlampir detail tarif yang efektif per tanggal 1 Mei 2025:
1. Biaya SIM A: Rp 120.000 setiap kali diterbitkan
2. Biaya Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 setiap kali penerbitan
3. SIM B II: Rp 120.000 untuk setiap pembuatan
4. SIM C: Biaya Rp 100.000 setiap kali diterbitkan
5. Izin Usaha SIM C: Rp 100.000 setiap kali diterbitkan
6. SIM C II: Biaya Rp 100.000 untuk setiap penerbitan
7. SIM D: Harga Rp 50.000 setiap kali diterbitkan
8. SIM D I: Harga Rp 50.000 untuk setiap pengeluaran
9. SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun perlu diperhatikan ya Sobat TechnoNews, bahwa biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan SIM saja dan belum mencakup biaya tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi.
Perlu diingat pula bahwa biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM bisa bervariasi tergantung daerahnya.
Sebagai contoh, di daerah Bekasi biaya pemeriksaan kesehatan adalah sebesar Rp 35.000, biaya psikologis senilai Rp 60.000, asuransi dengan harga Rp 50.000 (yang tidak wajib), dan yang terakhir pembayaran ke Bank BRI berjumlah Rp 100.000.
Tarif Perpanjangan SIM Mulai Mei 2025
Berapa sih biaya untuk memperbarui SIM yang sudah kadaluarsa itu? Apakah tarifnya sama dengan saat membuat SIM baru atau beda?
Berdasarkan ketentuan yang serupa, berikut terdapat tarif untuk memperbarui SIM mulai Mei 2025:
1. Biaya SIM A: Rp 80.000 setiap kali diterbitkan
2. Izin Publikasi SIM B I: Rp 80.000 tiap kali diterbitkan
3. SIM B II: Rp 80.000 setiap kali diterbitkan
4. SIM C: Harga Rp 75.000 setiap kali diterbitkan
5. Izin SIM Kelas I: Biaya sebesar Rp 75.000 setiap kali diterbitkan
6. SIM C II: Rp 75.000 setiap kali diterbitkan
7. SIM D: Harga Rp 30.000 setiap kali pengeluaran
8. SIM D I: Harga Rp 30.000 setiap kali diterbitkan
9. SIM Internasional: Harga Rp 225.000 tiap kali diterbitkan
Copyright TechnoNews2025
Related Article
