Baru Tau! STNK Kini Dapat Diperpanjang Hingga Setahun Sebelum Jatuh Tempo
Baru Ketahui, STNK Kini Dapat Diperbarui Hingga Setahun Sebelum Masa Berlaku Habis
baru tahu, stnk kini bisa diperbarui jauh sebelum masa berlaku habis dengan durasi tertentu
STNK dapat diperbarui mulai 60 hari atau dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, dengan opsi perpanjangan secaraoffline ataupunonline.
AutoNews/ Regulasi
Irsyaad W 12 Mei, pukul 13:30 12 Mei, pukul 13:30
AutoNews
– STNK wajib diperpanjang setiap tahun dan lima tahun sekali.
Banyak yang belum tahu, jika sebenarnya STNK sudah bisa diperpanjang jauh sebelum jatuh tempo.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan sebaiknya dilaksanakan sebelum masa akhir pajak atau masa akhir STNK.
Ia mencontohkan batas waktu perpanjangan STNK yang diatur dalam Keputusan Ka Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022.
Menurut regulasi itu, perpanjangan STNK bisa dijalankan 60 hari atau dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Apabila batas waktu untuk STNK berakhir di hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah, maka pemegang Kendaraan dapat menyelesaikannya secara daring lewat Samsat Digital Nasional (Signal).
“Berfungsi setiap harinya termasuk Sabtu, Minggu, serta hari-hari besar agama dan liburan nasional kecuali ketika terjadi pemeliharaan sistem, di penghujung tahun (periode reconciliations), atau ada pernyataan tambahan,” demikian penjelasan Priangga pada 22 Juli 2024 yang dikutip dari Kompas.com.
Warga yang berkeinginan untuk meng Renew Izin Mengemudi tak perlu datang ke Kantor Samsat secara langsung.
Mereka bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi perpanjang STNK, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal).
Pembayaran pajak STNK juga dapat dilakukan lewat bank atau dompet digital dan pengiriman dokumen fisik melalui jasa ekspedisi.
Melansir Antara, (20/4/25), berikut cara perpanjang STNK online:
1. Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau Google Play Store.
2. Daftar dengan membuat akun baru menggunakan informasi seperti NIK, nama lengkap, alamat surel, nomor telepon seluler, serta kata sandi.
3. Unggah gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Temukan opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ dalam antarmuka layar.
5. Tuliskan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
6. Sertakan lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda.
7. Berikan detail tambahan berupa NIK dan upload kembali KTP apabila perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan atas nama kendaraan milik pihak ketiga.
8. Tentukan jenis mobil mana yang hendak membayarkan pajaknya.
9. Tekan ‘Kirim Dokumen TBKP’.
10. Input lokasi tujuan pengiriman secara rinci.
11. Lanjuti proses ini dengan menekan tombol ‘Selanjutnya’.
12. Pilih cara bayar, baik itu lewat institusi finansial tertentu maupun platform transaksi non-tunai.
13. Akses bagian e-TBKP di dashboard utama.
14. Lalu klik ‘Berikutnya’.
15. Ambil salinan elektronis dokumen e-TBKPP.
16. Jaga file tersebut dengan aman sebagai bukti resmi pembayaran telah selesai.
17. Ulangi langkah-langkah tadi juga saat mengurus dokumen legalitas STNK via menu e-Pengesahan guna menerima surat persetujuannya.
18. Perbaiki lagi data tentang tempat pengantaran barang.
19. Cermati penawaran penyedia jasa logistik yang tersedia.
20. Barang fisik nanti akan dikirm ke alamat yang disebutkan sebelumnya melalui Signal.
Copyright AutoNews2025
Related Article
