Berita Terbaru

72 Mobil Mewah Disita Kejagung, Termasuk Alphard dan Maybach S500

72 Mobil Mewah Disita Kejagung, Termasuk Alphard dan Maybach S500

Total 72 kendaraan Alphard, Maybach S500, Lexus hingga Avanza disita oleh Kejaksaan Agung, yang dimiliki oleh perusahaan besar ini

Total 72 kendaraan Alphard, Maybach S500, Lexus hingga Avanza disita oleh Kejaksaan Agung, yang dimiliki oleh perusahaan besar ini

Kejaksaan Agung RI menyita 72 kendaraan milik perusahaan besar di Sukoharjo, Jawa Tengah, termasuk unit Alphard, Maybach S500 hingga Avanza.

Autonews -/ News

Irsyaad W 10 Juli, pukul 12:00 siang 10 Juli, pukul 12:00 siang

Autonews –– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 72 kendaraan milik perusahaan besar asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Unit-unit seperti Toyota Alphard, Mercedes-Maybach S500, Lexus, dan Avanza.

Ratusan kendaraan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank daerah dan bank milik pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).

Penyitaan tersebut dilakukan di Gedung Sritex 2 yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, (7/7/25).

“Penyitaan dilakukan dengan alasan, barang atau dokumen yang digunakan sebagai alat dalam melakukan tindak pidana,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataannya, (8/7/25) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Selain itu, penyidik juga menduga bahwa barang atau dokumen (terkait kendaraan) yang merupakan hasil dari tindak pidana, atau diduga merupakan barang atau dokumen yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, barang atau surat yang berada dalam kepemilikan tersangka atau pihak lain, selama relevan dengan perkara.

Berdasarkan daftar yang diterima, beberapa kendaraan yang disita dari gedung Sritex merupakan mobil mewah, seperti Toyota Alphard, Mercedes-Maybach S500, dan Lexus.

Penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan seperti Toyota Innova dan Isuzu Panther.

Satu unit mobil ambulans produksi tahun 2012 juga turut disita oleh penyidik.

Kini kendaraan-kendaraan ini disimpan di dua tempat.

Sudah ada 10 kendaraan yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara, 62 di antaranya sementara ini masih disimpan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sampai Kejaksaan Negeri Sukoharjo menemukan lokasi penyimpanan yang memadai.

Kejaksaan juga mengirimkan 10 anggota TNI serta beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk melakukan pengawasan di lokasi tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka tersebut ialah DS (Dicky Syahbandinata) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) yang menjadi Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Jumlah pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar serta telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara akibat ketidakmampuan pembayaran kredit.

Sampai saat ini, Sritex belum mampu melakukan pembayaran karena telah dinyatakan bangkrut sejak Oktober 2024. Namun, menurut konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet sebesar Rp 3,58 triliun.

Nominal ini diperoleh dari pemberian kredit kepada beberapa bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang dasar pemberiannya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Copyright Autonews -2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait