5.800 Mobil di Maros Tunggak Pajak
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 5.800 kendaraan beroda empat di Kabupaten Maros tercatat belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, ketika menghadiri kegiatan sosialisasi Operasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Acara ini diadakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Maros, Senin (25/8/2025).
Muetazim mengatakan utang pajak kendaraan tersebut terdistribusi di 14 kecamatan.
“Sebanyak 5.800 kendaraan empat roda yang pajaknya belum selesai, mulai tahun 2021 hingga 2025,” kata mantan Kepala Dinas PUTRPP ini.
Ia menjelaskan bahwa program Opsen ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan berlaku di seluruh 24 kabupaten/kota.
Tujuannya adalah mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Di Kabupaten Maros, target penerimaan dari sektor PKB pada tahun 2025 ditentukan mencapai Rp21 miliar.
Sementara target dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp25 miliar.
“Pada Agustus, pencapaian pajak kendaraan baru mencapai sekitar 41 persen. Sedangkan pajak balik nama kendaraan bermotor baru sebesar 48 persen,” katanya.
Maknanya, masih terdapat sekitar lebih dari 50 persen realisasi yang perlu dipercepat dalam sisa waktu empat bulan berikutnya.
Ia juga meminta camat, lurah, hingga kepala desa untuk turut mendorong warga agar melunasi pajak kendaraan mereka.
“Karena memang masih banyak kendaraan di Maros yang belum melunasi pajak,” tambahnya.
Ia berharap dengan kerja sama antar sektor, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Maros bisa tercapai.
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros (Samsat Maros), Abdul Rahim, menyampaikan bahwa aturan opsi pajak kendaraan ini baru saja diimplementasikan pada tahun 2025.
Oleh karena itu, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat lebih memahami tanggung jawab pajak kendaraan mereka.
“Prioritas utama kami adalah kendaraan empat roda, karena nilainya lebih tinggi dibanding dua roda,” kata Abdul Rahim.
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pencapaian pajak setiap bulan.
“Langkah ini diambil agar penerimaan pajak kendaraan di Maros meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya,” tutupnya.(*)
