Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Bisnis Raffi Ahmad
, PEKANBARU – Cara penipuan yang menggunakan nama dan bisnis seseorangRaffi Ahmad kembali terjadi.
Kini, seorang pengusaha kosmetik dari Kota Pekanbaru dengan inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Pelaku mengelabui korban dengan cara menawarkan kerja sama bisnis yang disebut-sebut melibatkan RANS Entertainment, perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Akibat kejadian penipuan tersebut, korban ternyata mengalami kerugian sebesar Rp6,8 miliar.
Wakil hukum korban, Eva Nora SH MH menyampaikan bahwa pertemuan korban dengan tersangka berlangsung di sebuah seminar.
Beberapa waktu setelah berkenalan, tersangka menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan kerja sama dalam membuka usaha toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di wilayah Tabek Gadang, Pekanbaru.
“Pelaku menggunakan nama RANS Entertainment untuk meyakinkan klien kami agar tertarik berinvestasi. Dari percakapan awal, pelaku menawarkan pembagian keuntungan sebesar 60 persen kepada korban,” kata Eva Nora dalam konferensi pers, Senin (14/7).
Setelah kesepakatan awal investasi sebesar Rp2 miliar, korban terus diminta menambahkan dana hingga total yang disetorkan mencapai Rp6 miliar.
Selain itu, korban juga memberikan pinjaman pribadi senilai Rp500 juta kepada NS yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.
Pelaku menyebut korban bertindak sebagai investor utama di balik toko tersebut. Bahkan, foto korban dipasang di toko sebagai wujud dukungan moral terhadap usaha tersebut.
Namun setelah peresmian, para korban mulai merasakan beberapa hal yang tidak wajar.
“Korban pernah meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan keuangan, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah itu, diketahui bahwa tersangka dan timnya tidak memasukkan modal sendiri dalam proyek tersebut,” ujar Eva Nora.
Kondisi semakin memburuk karena NS terlibat dalam perkara hukum dengan pihak lain, yang juga membawa kasus tersebut ke pengadilan di Jakarta.
Para korban kemudian melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Riau.
Penyelidikan dilakukan dan hasil audit yang selesai pada akhir 2024 memperkuat dugaan bahwa dana korban digunakan secara mandiri tanpa dasar hukum yang jelas.
Setelah proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan NS beserta rekan-rekannya sebagai tersangka.
Eva Nora mengatakan pihak korban telah membuka kesempatan untuk mediasi sejak awal, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda keinginan baik dari tersangka.
Karena kasus telah memasuki tahap penyelidikan, pelaksanaan keadilan restoratif hanya dapat dilakukan pada tingkat kepolisian.
“Kami tidak menutup kesempatan untuk mediasi, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama belum ada pengembalian dana dan pertanggungjawaban hukum, proses pidana tetap berlangsung,” tambah Eva Nora.
Kepala Divisi Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan dua surat pemanggilan kepada tersangka tetapi tidak dihiraukan.
“Jika pada pemanggilan ketiga tersangka tetap tidak hadir, kami akan menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa. Tersangka dikenai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, yang mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar Kombes Asep.(mcr36/jpnn)
