Berita Terbaru

Warna Konflik: Puncak Perselisihan dalam Penegakan Hak Tanah Dealer Mazda Makassar yang Berasal dari Tahun 1996

Warna Konflik: Puncak Perselisihan dalam Penegakan Hak Tanah Dealer Mazda Makassar yang Berasal dari Tahun 1996

Dicatut Konflik, Penyebab Utama Implementasi TanahDealer Mazda Makassar Bermula Sejak Tahun 1996

Dicatut Konflik, Penyebab Utama Implementasi Tanah Dealer Mazda Makassar Bermula Pada Tahun 1996

Penyebab utama konflik tanah dan bangunan dealership Mazda di Rappocini Makassar yang kemudian berakhir dalam pertikaian dimulai dari tahun 1996.

TechnoNews/ Peristiwa

Irsyaad W 29 April, 10:45 AM 29 April, 10:45 AM


TechnoNews

– Properti milik diler Mazda yang terletak di Jalan AP Pettarani, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah dilaksanakan eksekusinya.

Akan tetapi, pada tanggal 28/4/25 pagi, pemindahan tersebut menjadi bergejolak akibat konfrontasi antara kelompok yang menentang pelaksanaan dengan aparat kepolisian.

Rasanya penasaran sekali, bagaimana sebenarnya akar permasalahan dalam hal pelaksanaan tanah milik dealer Mazda itu?

Diketahui bahwa tindakan penghancuran tersebut dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala PN Makassar pada tanggal 27 Juli 2018 dengan nomor dokumen 50 EKS/2014/PN.Mks dikaitkan dengan Nomor 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.

Pelaku pengajuan eksekusi adalah Soedirjo Aliman alias Jen Tang serta putranya Eddy Aliman, sementara pihak yang digugat adalah PT Timurama.

Akan tetapi, dealer Mazda sekarang dikuasai oleh Ricky Tandiawan.


Polemik Kesepakatan yang Dipersoalkan

Ichsanullah, kuasa hukum Ricky Tandiawan, mengkritik pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dia menganggap tindakan Jen Tang sudah melampaui batas perjanjian yang ditandatangan di Jakarta tanggal 12 Agustus 2024, dengan hadirnya Dirreskrimum Bareskrim Polri waktu itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro sebagai saksi.

“Ikhtiar kesepakatan ini disusun di depan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” ujar Ichsan.

Pada perjanjian itu, kedua belah pihak menyetujui untuk menyelesaikan semua isi vonis perkara pertikaian sipil, menghapuskan pengaduan hukuman yang disampaikan oleh Ricky kepada Jen Tang dan Eddy, serta menerima validitas sertifikat kepemilikan tanah milik Ricky Tandiawan.

Ichsan menegaskan bahwa tindakan Jen Tang yang meminta jalannya eksekusi lagi melanggar perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.

“Menariknya, baru-baru ini mereka melanggar aturan tersebut dengan menyembunyikan diri untuk mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Kuasa hukum Eddy Aliman, Ulil Amri mengklaim bahwa pelaksanaan ini sah dan sesuai dengan keputusan kasus perdata yang telah memiliki kekuatan hukum final.

“Peristiwa ini dimulai pada tahun 2011 dan pengesahan pelaksanaan hukumannya telah dikeluarkan sejak 2018, namun baru saat ini, alhamdulillah, dapat dilakukan,” jelas Ulil.

Ulil mengatakan bahwa perseteruan terkait tanah dimulai pada tahun 1996 diantara Soedirjo Aliman dengan PT Timurama.

Walaupun Timurama telah dikalahkan dalam persidangan, tanah tersebut masih dijual kepada Ricky Tandiawan pada tahun 2009.

Perselisihan kembali terjadi pada tahun 2011 dan menghasilkan kemenangan bagi Eddy Aliman.

Dia menyangkal tuduhan terkait pelanggaran perjanjian.

“itu salah, tak ada perjanjian. apa yang terjadi hari ini hanya berdasarkan keputusan hakim,” tegasnya.

Ukuran area yang dilaksanakan mendekati 4.000 meter persegi.

Pelestokan tanah di tempat penjualan mobil Mazda tersebut terjadi dengan kericuhan.

Ribuan orang menutup jalan AP Pettarani dengan cara membakar ban usang dan papan kayu untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.

Konflik pecah ketika kerumunan orang, yang telah menumpuk semenjak malam hari sebelumnya, mencoba mencegah pelaksanaan tindakan oleh para pejabat.

Copyright TechnoNews2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait