Berita Terbaru

Terlihat Jelas di Jalan, Ini Bentuk Pelat Nomor Khusus Hakim Agung

Terlihat Jelas di Jalan, Ini Bentuk Pelat Nomor Khusus Hakim Agung

Mencolok di Jalan, Ini Bentuk Plat Nomor Khusus untuk Pejabat Mahkamah Agung

Mencolok di Jalan, Ini Bentuk Plat Nomor Khusus untuk Pejabat Mahkamah Agung

Ini adalah bentuk plat nomor terbaru untuk pejabat Mahkamah Agung RI yang sebelumnya berupa RI 8 kini terlihat mencolok di jalan.

10drama.com -/ Regulasi

Irsyaad W 20 Agustus, pukul 17.30 20 Agustus, pukul 17.30

10drama.com –– Hakim Mahkamah Agung (MA) kini secara resmi memiliki plat nomor khusus yang mencolok di jalan.

Nomor khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan MA kepada Polri.

Berdasarkan laporan Antara, proses pemberian plat nomor khusus ini ditandai dengan penyerahan plat nomor ‘MA 1’ oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, (19/8/25).

Nomor plat ‘MA 1’ akan digunakan oleh Ketua MA, Sunarto, yang sebelumnya menggunakan plat “RI 8”.

Tidak hanya penyerahan pelat secara simbolis, pada kesempatan tersebut Dedy juga menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.

Selanjutnya, kebijakan ini diatur dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada tanggal 12 Juni 2025.

MA dan jajaran Polri sebelumnya telah membicarakan skema teknis serta aturan penggunaan plat nomor khusus ini sejak Februari hingga April 2025.

Selain itu, penggunaan plat nomor khusus bertujuan untuk memperkuat pemberian identitas lembaga serta meningkatkan efisiensi pengawasan internal.

Kemudian, tidak hanya Ketua MA yang akan menggunakan nomor kendaraan khusus ini.

Semua kendaraan dinas milik negara yang terdaftar di MA atau lembaga peradilan di bawahnya, kendaraan yang dipinjam dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan yang disewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu dalam lingkungan peradilan juga akan menggunakan plat ini.

Selanjutnya, pengguna sistem pelat khusus ini mencakup pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.

Kemudian para pemimpin pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, serta pejabat lain yang mendapatkan izin dari Sekretaris MA.

Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, menyatakan kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif.

Menurutnya, tindakan ini juga merupakan bentuk keterlibatan bersama antar kementerian dan lembaga negara untuk memperlancar pekerjaan peradilan.

“Inisiatif ini menunjukkan bahwa kerja sama antar lembaga bisa diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,” ujar Sunarto dalam pernyataannya yang dikutip dari 10drama.com, (13/8/25).

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus pejabat MA tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menjadi institusi pertama yang mendapatkan izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan dengan baik.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait