Berita Terbaru

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tanpa KTP Asli Tetap Bisa Diproses

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tanpa KTP Asli Tetap Bisa Diproses

10drama.com – Program penghapusan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Persyaratan penghapusan pajak kendaraan 2025, tanpa KTP asli tetap dapat diproses.

Penghapusan pajak kendaraan menyediakan beberapa pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.

Namun setiap daerah memiliki kebijakan pengurangan yang berbeda-beda.

Salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan ialah menunjukkan KTP asli.

Bagaimana jika pemilik sepeda motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK atau BPKB, khususnya bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa memerlukan KTP pemilik kendaraan.

Namun, dokumen KTP pemilik kendaraan diperlukan dalam proses pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Memang tidak diperlukan KTP pemilik untuk membayar pajak. Namun, dalam proses pengesahan STNK tahunan tetap dibutuhkan KTP pemilik sebagai bagian dari prosedur pendaftaran kendaraan,” katanya dilansir dari 10drama.com.

Jules menyampaikan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tetapi tidak mampu menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, harus menjalani proses perubahan nama untuk mengganti data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Pengalihan nama kendaraan perlu dilakukan agar memastikan sahnya kepemilikan dan memudahkan proses administrasi kendaraan.

“Bagi mereka yang tidak mampu menyertakan KTP pemilik kendaraan, kami berikan petunjuk untuk melakukan proses perubahan nama kendaraan,” jelas Jules.

Ia menyatakan, perubahan nama kendaraan tidak memerlukan KTP dari pemilik lama, cukup bawa KTP pemilik baru.

“KTP yang perlu dibawa selama proses balik nama adalah KTP dari pemilik baru,” ujar Jules.

 

Persyaratan untuk proses perubahan nama kendaraan:

– Mengisi formulir

– Membawa dokumen kendaraan asli, seperti STNK dan BPKB asli

– Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik – Mengantarkan kendaraan ke lokasi Samsat agar dapat diperiksa secara fisik – Menyampaikan kendaraan ke kantor Samsat guna dilakukan pengecekan fisik – Mengirimkan kendaraan ke kantor Samsat untuk proses pemeriksaan fisik – Membawa kendaraan ke kantor Samsat dalam rangka melakukan pemeriksaan fisik

Setelah proses balik nama selesai, wajib pajak dapat mengikuti program penghapusan pajak kendaraan.

Persyaratan untuk mengikuti program penghapusan pajak kendaraan:

1. Pengembalian Nama dan Pajak Tahunan 5 Tahun atau Penggantian Plat Nomor

– KTP asli (hanya KTP pemilik baru yang diperlukan untuk balik nama)

– STNK asli dan BPKB asli – Dokumen STNK dan BPKB asli – STNK dan BPKB asli – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli – STNK resmi dan BPKB resmi

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik Kwitansi pembelian (khusus untuk perubahan nama).

Pembayaran biaya balik nama dan pajak lima tahunan dilakukan di Samsat Pusat Kabupaten/Kota

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

 – KTP asli

– STNK asli

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat Pusat Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.

Bagikan Artikel

Berita Terkait