Sopir Truk BBM Terancam Denda Ratusan Juta, Mainkan 400 Liter Solar dan Dexlite
10drama.com –Sopir dan kernet truk tangki PT Elnusa Petrofin menghadapi ancaman hukuman kurungan dan denda jutaan rupiah.
Lantarna para pekerja yang bekerja di bawah PT Elnusa Petrofin dengan berani mempermainkan 400 liter Solar dan Dexlite.
Tindakan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
“Dari keterangan FN dan LN, mereka menurunkan sekitar 400 liter bio solar dan dexlite untuk dijual dengan harga Rp 2 juta,” ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono mengutip 10drama.com.
“Ketika diperiksa, segel tangki ditemukan dalam keadaan rusak,” katanya.
Sopir dengan inisial FN dan kernet bernama LN ditangkap pada dini hari, (15/8/25), setelah tertangkap basah melepaskan sebagian muatan BBM subsidi di lahan yang dikelilingi pagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Budi menjelaskan, truk tangki dengan kapasitas 24.000 liter tersebut seharusnya mendistribusikan bahan bakar minyak dari depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Palembang ke pompa bensin.
Namun pelaku justru lebih dahulu menyalahgunakan sebagian isi tangki.
Untuk menipu pihak manajemen, FN melepas perangkat GPS dari tank dan menyerahkannya kepada LN yang masih berada di gudang, sehingga lokasi kendaraan tetap terlihat berada di Kertapati.
Setelah menghentikan BBM di lokasi tersebut, FN dan LN kembali bertemu untuk melanjutkan perjalanan menuju SPBU di wilayah Sukarami, Palembang.
Polisi sempat mengejar truk tangki tersebut hingga akhirnya pengemudi dengan inisial FN berusaha kabur ketika tiba di SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar.
“Anggota kami langsung mengejar tersangka sejauh sekitar 300 meter, dalam proses pengejaran anggota kami berhasil menangkap sopir dengan inisial FN,” katanya.
Berdasarkan perbuatannya, FN dan LN dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman kurungan selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000, serta Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
