Berita Terbaru

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Google Libatkan Nadiem dan Mantan Bos GoTo

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Google Libatkan Nadiem dan Mantan Bos GoTo

, JAKARTA — PT GoTo Gojek TokopediaPT (GOTO) terlibat dalam lingkaran kasus dugaankorupsi pengadaan laptop Chromebookdi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masaNadiem Makarimdengan nilai proyek sebesar 9,9 triliun rupiah.

Tokoh-tokoh yang sebelumnya terkait dengan GoTo juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Terlibatnya GoTo dalam penyelidikan Korps Adhyaksa terjadi setelah aparat hukum melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan teknologi startup yang berada di Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025).

Kejaksaan Agung mengatakan para penyidik telah mengamankan beberapa bukti dokumen dan elektronik, antaranyaflashdisk dari kantor pusat GoTo. 

Setelah penggeledahan, penyidik mengambil keterangan dari berbagai pihak yang terkait pada Senin (14/7/2025), yaitu dua mantan pejabat GoTo, Andre Soelistyo (AS) dan Melissa Siska Juminto (MSJ).

Selain itu, Andre dikenal sebagai mantan CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Di sisi lain, Melissa pernah menjabat sebagai mantan Presiden Direktur Tokopedia.

Diperiksa dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut,” demikian dikutip dari keterangan resmi tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim telah lebih dulu terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Terbaru, Nadiem yang juga merupakan pendiri sekaligus mantan kepala eksekutif Gojek (sebelum bergabung dengan Tokopedia menjadi GoTo) kini menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya hari ini, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, ia juga telah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Senin (23/6/2025).

Dalam keterangan sebelumnya, Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem berkaitan dengan kemampuannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi pada masa pengadaan chromebook tersebut, yaitu tahun 2019 hingga 2022.

Menurut Harli, hal yang sangat penting untuk dipahami dari Nadiem adalah mengenai sebuah rapat di kementeriannya pada Mei 2020. Rapat tersebut memutuskan untuk memilih pembelian laptop Chromebook, dan diduga berbeda dengan penelitian awal yang telah dilakukan oleh kementerian.

Sidang tersebut diteliti oleh penyidik terkait keterlibatan sejumlah staf khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa Nadiem.

Selain itu, penyidik Kejagung meneliti bagaimana peran Nadiem dalam perencanaan pembelian chromebook serta hubungannya dengan pemasok. Hubungan tersebut berkaitan dengan penawaran yang diberikan Google sebagai pemilik merek chromebook.

“Ada hubungan tertentu seperti penawaran yang diberikan oleh pihak Google dan lainnya terkait Chromebook yang masih dalam pembahasan,” kata Harli.

Nadiem, Chromebook, dan Penanaman Modal Google

Harli tidak membantah bahwa penyidik juga mengeksplorasi keterangan Nadiem mengenai posisinya sebagai pendiri Gojek, sebelum akhirnya meninggalkan jabatan tersebut pada 2019. Nadiem secara resmi meninggalkan perusahaan yang ia dirikan setelah dilantik menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

Penyidik juga memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi keterangan Nadiem mengenai temuan-temuan yang ditemukan saat penggeledahan di kantor GoTo pekan lalu.

GoTo sebenarnya bukan satu-satunya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus Kejagung ini. Google, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), juga pernah diperiksa keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi Ganis Samoedra M, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager Chrome OS, pada 2 Juli 2025 lalu.

Seperti yang diketahui, perangkat chromebook adalah milik Google. Komputer tersebut menggunakan sistem operasi yang merupakan salah satu produk dari Google, yaitu ChromeOS.

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengajukan perkara terkait pemilihan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan karena dianggap tidak efektif mengingat kondisi jaringan internet di Indonesia yang tidak merata.

Selanjutnya, Harli juga tidak menyangkal bahwa penyidik memiliki kesempatan untuk menyelidiki peran GoTo maupun Google yang diduga terlibat dalam kasus ini. Terlebih lagi, baik pihak Google maupun GoTo telah diperiksa oleh penyidik.

Salah satu aspek yang sedang diteliti adalah mengenai investasi yang dilakukan Google terhadap Gojek. Bahkan, Harli mengonfirmasi bahwa penyidik juga sedang memeriksa bukti-bukti dari barang sitaan yang ada serta melacak hubungannya.

“Iya, kita sudah melihat beberapa waktu yang lalu, pihak Google juga dipanggil dan diperiksa, beberapa tempat terkait juga dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Ia menyatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika investasi Google terhadap Gojek terkait dengan pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Meski begitu, Harli tetap enggan menjelaskan secara rinci investasi Google ke Gojek yang saat ini juga sedang diteliti oleh penyidik.

“Itu yang ingin dipahami, oleh karena itu ada kaitan dengan investasi, apakah investasi benar-benar memengaruhi pengadaan laptop Chromebook, bukan? Karena pengadaan Chromebook ini dilakukan oleh pemerintah, bukan?” katanya.

Jika melihat beberapa berita Bisnis sebelumnya, entitas Google diketahui pernah melakukan kerja sama investasi dengan Gojek maupun GoTo.

Pada 2020 lalu, Bisnismelaporkan bahwa Google dan Tencent diketahui telah melakukan investasi pada Gojek sejak tahun 2018. Kedua perusahaan ini kemudian meningkatkan pendanaan mereka terhadap perusahaan teknologi tersebut.platform ride-hailingitu pada tahun 2020, bersama dengan Paypal dan Facebook.

Wakil Presiden Pembayaran dan Pengguna Baru Google, Caesar Sengupta menyatakan bahwa inovasi dan teknologi Gojek telah memberikan dampak yang luar biasa serta memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia, serta berkontribusi dalam mendukung digitalisasi UMKM.

“Kami sangat bahagia bisa melanjutkan kolaborasi ini dan berkontribusi dalam menjaga kelangsungan perjalanan Gojek. Keberhasilan Gojek menjadi bukti dari potensi serta kekuatan ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara serta inovasi yang ada di dalam ekosistem startup,” katanya pada Rabu (3/6/2020).

Lompat ke tahun 2021, Google Cloud dilaporkan secara resmi menjadi mitra teknologi utama GoTo, yang merupakan perusahaan hasil penggabungan antara Gojek dan Tokopedia.

Kepala Teknologi Gojek, Severan Rault, menyatakan bahwa pemilihan Google Cloud dilakukan untuk memanfaatkan infrastruktur yang aman dengan skala yang dapat disesuaikan, kemampuan analisis data terkini, serta alat produktivitas dan kolaborasi yang canggih.

“Kami [di Gojek] telah bekerja sama dengan Google Cloud dalam jangka waktu yang cukup lama dan sangat senang bisa memperkuat hubungan kerja sama kami. Dengan GoTo berupaya mengurangi berbagai hambatan bagi pelanggan serta menciptakan kesempatan berkembang bagi jutaan pengemudi dan pedagang di ekosistem kami, kolaborasi tentu akan menjadi komponen penting,” katanya dalam pernyataannya, Rabu (28/7/2021).

Kemudian, pada tahun 2022, GoTo secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp13,7 triliun.

“Kami sangat berterima kasih atas respons positif dari para investor, yang tetap setia meskipun menghadapi ketidakstabilan ekonomi makro dan pasar global. Mampu masuk ke pasar pada situasi saat ini menunjukkan potensi jangka panjang bisnis GoTo yang akan memperkuat neraca perusahaan serta menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham,” ujar Andre Soelistyo, saat itu menjabat sebagai CEO GoTo Group.

Bantahan Nadiem dan GoTo

Dalam pernyataan tertulis, Direktur Public Affairs dan Communication GoTo Ade Mulya menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah mundur dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris sejak Oktober 2019 dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun pengelolaan perusahaan.

“Selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diteliti,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo saat ini tidak lagi menjadi bagian dari GoTo. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada 11 Juni 2024.

Yang bersangkutan telah berhenti menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

Ade juga menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung serta menghormati jalannya proses hukum. Ade juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai prinsip presumpsi ketidakbersalahan.

“Sebagai perusahaan yang terbuka, kami selalu menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bertanggung jawab, dan terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ade.

Sementara itu, pada Juni 2025 atau sebelum pemeriksaan pertamanya di Kejaksaan Agung, Nadiem menyatakan bahwa proses pengadaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022 telah didampingi oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan oleh salah satu direktorat, yaitu Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kami sejak awal proses telah mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawasi dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini berjalan dengan aman dan seluruh peraturan terpenuhi,” katanya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pendiri Gojek juga menegaskan bahwa penentuan harga dan vendor yang dapat menawarkan produknya tidak diatur oleh Kemendikbudristek.Karena proses pengadaan ini tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melaluiplatformkatalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Itu sebabnya proses pengadaannya tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan melaluitender,namun melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan tersebut dapat diminimalkan,” tambahnya.

Kejaksaan Agung Umumkan Tersangka Terkait Pembelian Laptop Chromebook

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Nadiem Makarim serta tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa keempat tersangka memiliki inisial MUL (Mulatsyah) yang merupakan Direktur SMP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selanjutnya, tersangka lainnya adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim dengan inisial JS atau Jurist Tan, kemudian IA atau Ibrahim Arief sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, dan tersangka terakhir dengan inisial SW atau Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

“Secara keseluruhan terdapat 4 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembelian chromebook,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar menyampaikan bahwa dari empat tersangka, hanya dua yang ditahan, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Dua orang ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari hari ini,” katanya.

Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief ditahan di kota karena mengidap penyakit jantung kronis berdasarkan keterangan dokter spesialis. Selanjutnya, tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

“JS ini ditetapkan sebagai DPO karena telah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara sah, tetapi tidak pernah hadir,” katanya.

Bagikan Artikel

Berita Terkait