Sabung Ayam di Desa Ngeleng Jadi Ajang Perjudian Terbuka, Masyarakat Minta Penegakan Hukum
Jepara – Sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian di Desa Ngeleng RT 01 RW 02 , Kecamatan Pecangaan , Kabupaten Jepara. Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung hampir tiap hari tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber dan warga setempat menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam itu ramai didatangi oleh pengunjung dari berbagai daerah dan warga lokal.
“Sudah seperti kegiatan rutin aja, banyak yang datang. itu bukan sekadar hiburan, tapi ada unsur taruhannya,” ujar salah satu warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
“Sumber lain mengatakan masyarakat sebenarnya ingin melapor, namun takut akan konsekuensi yang mungkin muncul. “Kami khawatir ada tekanan balik. Apalagi yang datang ke sana bukan orang sembarangan. Kami hanya bisa berharap aparat segera bertindak,” ungkapnya.
“Keresahan warga semakin bertambah karena kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan seolah tidak tersentuh hukum.
“Warga menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap generasi muda dan ketertiban desa.
“Kami mohon kepada Polres Jepara dan jajarannya untuk turun langsung ke lokasi dan menindak pihak yang terlibat. Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” tambah warga tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian di wilayah tersebut.
“Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga ketertiban di lingkungan mereka,” dan kita yakin kepolisian Jepara tidak akan tinggal diam dalam menciptakan ketertiban serta kenyamanan wilayah hukum Polers Jepara. (Tim).
