Berita Terbaru

Preman Tanah Abang Tipu Sopir Truk Boks Rp 100.000, Kasus Berakhir Setelah 9 Tahun

Preman Tanah Abang Tipu Sopir Truk Boks Rp 100.000, Kasus Berakhir Setelah 9 Tahun

Karir Preman Tanah Abang yang Mengaku sebagai Sopir Truk Boks Mendapat Uang Rp 100.000 dengan Modus Kawal Tamat, Tidak Bekerja Selama 9 Tahun

Karir Preman Tanah Abang yang Menjadi Pengawal Sopir Truk Boks dengan Upah Rp 100.000, Modusnya Berakhir, Tidak Bekerja Selama 9 Tahun

Preman Tanah Abang dengan inisial MR (33) yang meminta uang tebusan sebesar Rp 100.000 kepada sopir truk boks dengan modus pengawalan berhasil ditangkap oleh polisi, dan kini menghadapi ancaman hukuman 9 tahun sehingga tidak bisa bekerja selama masa hukumannya.

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 1 Agustus, 11.05 AM 1 Agustus, 11.05 AM

10drama.com –– Kegiatan preman di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang meminta uang Rp 100.000 kepada sopir truk boks dengan cara mengaku sebagai pemandu.

Kini dia menghadapi ancaman hukuman yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 9 tahun.

Seseorang preman dengan inisial MR (33) ditangkap di tempat kontrakannya di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB, (30/7/25).

Kepala Sektor Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menyampaikan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku telah kami tangkap dan sedang menjalani proses penyelidikan. Kami juga akan melakukan pengujian urin serta menginvestigasi kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa,” kata Haris dilansir dari 10drama.com.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 100.000, bukti pembayaran, pakaian dan topi yang dipakai oleh pelaku saat melakukan tindakan, serta satu alat hisap narkoba (bong).

Temuan ini memicu pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan MR dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya diketahui, seorang pengemudi truk bosk bernama Badrun (43) menjadi korban pemerasan dari preman saat melintas di Jl Kebon Mlati No. 5, Tanah Abang, Jakpus, (29/7/25).

Perbuatan pemalakan tersebut terekam dalam sebuah rekaman video yang menyebar di media sosial.

Di dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat tenang meminta uang sebesar Rp 100.000 kepada sopir dengan alasan “biaya pengawalan”.

Badrun, yang pada saat itu kali pertama melewati area tersebut, akhirnya memberikan uang sesuai permintaan pelaku.

“Bos, kita sedang diawasi. Ini buktinya, abang ini,” kata Badrun sambil menunjuk kamera ke seorang pria berkaus kaki yang berdiri di samping truk.

Pelaku kemudian menjawab, “ada struk kwitansinya, pak. Seratus ribu.”

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @anakesapa, kemudian menyebar secara luas setelah diulang bagikan oleh akun @jakartapusat.info.

Mengutip dari 10drama.com, Badrun menceritakan bahwa saat itu ia sedang mengantarkan barang untuk sebuah ekspedisi yang melintasi Jawa dan Sumatra.

Karena belum mengenal daerah tersebut, ia sempat bingung menentukan arah dan bertanya kepada penduduk setempat.

Saya belum mengetahui secara pasti lokasinya, sehingga saya bertanya kepada orang sekitar. Kemudian diberikan arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman,” kata Badrun saat diwawancara, (30/7/25).

Saat tiba di lokasi, truknya langsung dihentikan oleh seorang pria yang meminta uang sebesar Rp 100.000 sebagai biaya pengawalan.

Pelaku mengklaim menguasai lima lokasi jalan, dengan biaya sebesar Rp 20.000 per titik.

Tidak bisa menolak, Badrun akhirnya memberikan uang itu dan menerima sebuah kuitansi yang mencantumkan nama “Doni”, nomor plat E 9391 TA, serta besaran pembayaran.

Ia selanjutnya berjumpa dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di tempat yang berbeda.

Namun, Badrun menegaskan, interaksinya dengan petugas Dishub tidak terkait dengan kejadian pemalakan.

“Bukan ditilang. Kata petugas Dishub, posisi mobil saya menghalangi kendaraan lain. Mereka hanya meminta dokumen kendaraan, dan saya juga sempat meminta bantuan kepada petugas tersebut,” jelas dia.

Mengenai penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas yang dilakukan Polri dalam menekan tindakan premanisme di kawasan ibu kota.

“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menumpas tindakan premanisme serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Susatyo kepada 10drama.com.

Berdasarkan perbuatannya, MR dituntut dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap korban-korban lain yang terekam dalam video yang viral tersebut serta kemungkinan adanya tindakan serupa di kawasan Tanah Abang.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Bagikan Artikel

Berita Terkait