Oknum Wisatawan Terbangkan Paralayang di Bromo, Sanksi Adat Tengger Mengancam
MALANG, 10drama.com– Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) masih melakukan pencarian terhadap identitas seseorang wisatawan yang diduga melakukan kegiatan terbang layang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
BB TNBTS menyesali perbuatan individu tersebut.
Karena, selain melanggar peraturan taman nasional, kegiatan terbang layang-layang itu juga dianggap melanggar adat istiadat masyarakat Tengger.
Karena, bagi masyarakat Tengger, kawasan Bromo dianggap sebagai wilayah suci.
“Hal ini dijelaskan dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Kawasan Bromo merupakan wilayah suci yang dilindungi,” kata Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (14/9/2025).
Bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger, berdasarkan surat tersebut, akan diberikan ancaman sanksi adat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Beberapa contoh sanksi adat meliputi sanksi ringan berupa ritual pembersihan wilayah serta sanksi sosial (video klarifikasi bersama salah satu tokoh adat Tengger).
“Sanksi ini diberikan jika terjadi pelanggaran berupa mengganggu jalannya ritual atau mengambil alat ritual sebelum prosesi selesai,” katanya.
Kemudian, sanksi yang diberlakukan berupa ritual pembersihan area, hukuman fisik (sesuai dengan pelanggaran), serta sanksi sosial untuk pelanggaran seperti buang air kecil atau besar sembarangan dan membuang sampah di sembarang tempat; mengambil benda-benda (flora, fauna, batu, pasir, dan sebagainya); melemparkan sesuatu yang bukan merupakan sesaji atau persembahan dalam ritual ke kawah Bromo; serta menerbangkan drone, balon udara, atau paralayang di atas kawasan suci.
Kemudian, ancaman sanksi berat yang meliputi upacara pembersihan kawasan, sanksi fisik (sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan), sanksi finansial (sesuai dengan kerugian yang terjadi), serta sanksi sosial bagi pelanggar yang melakukan tindakan merusak atau mengganggu kawasan yang dianggap suci; tingkah laku yang melanggar (bermain, menggunakan narkoba, mabuk, berselingkuh, mencuri, atau melecehkan); serta memanjat atau duduk di bangunan yang dianggap suci.
Kemudian, membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan struktur lainnya kecuali tempat ibadah; melakukan tindakan yang merusak kawasan; serta melakukan kegiatan di luar tradisi tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Paruman.
“Oleh karena itu, BB TNBTS mengajak seluruh lapisan masyarakat, para wisatawan, dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi aturan adat serta menjaga konservasi agar dapat melestarikan alam dan menghargai nilai-nilai suci masyarakat Tengger,” kata Rudijanta.
Sebelumnya dilaporkan, unggahan video di media sosial menunjukkan seorang individu paraglider melakukan kegiatan penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tiba-tiba menjadi viral.
Video tersebut diunggah oleh @indonesian_mountains pada hari Rabu (10/9/2025).
Terlihat dalam video tersebut seorang pria mengenakan pakaian dan helm berwarna putih sedang melakukan terbang layang dari sebuah bukit menuju arah Gunung Batok, dengan payung utama berwarna jingga.
Berdasarkan pencarian BB TNBTS, penerbangan paralayang dilakukan pada 30 Juli 2025 di salah satu lokasi kawasan BB TNBTS, yaitu sekitar Lemah Pasar.
“Sampai saat ini, BB TNBTS sedang melakukan pencarian terhadap identitas seorang wisatawan yang melakukan tindakan ilegal tersebut,” kata Rudijanta.
