Berita Terbaru

Mobil dengan STNK dan TNKB Palsu diamkan oleh Satuan Polisi

Mobil dengan STNK dan TNKB Palsu diamkan oleh Satuan Polisi


MIMIKA

– Sebuah kendaraan Toyota Avanza disita oleh pihak kepolisian setelah melibatkan diri dalam serangkaian kecelakaan pada Maret 2025, dikarenakan kurangnya dokumen penting seperti TNKB dan STNK asli.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyebutkan bahwa kendaraan itu teridentifikasi ketika pihak kepolisian sedang menangani sebuah insiden kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang berlokasi di jalanan Yos Sudarso, tepatnya di hadapan Kantor Koramil Kota Mimika.

Sangat buruk, semua dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan kepemilikan mobil itu diperkirakan disengaja dipalsukan oleh pemilik kendaraannya.

“Mobil yang dicurigai telah disengajakan dengan sengaja untuk menipu STNK dan TNKB-nya merupakan tipe Avanza. Saat itu mobil ini terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas, kemudian kami minta dokumen-dokumennya dan sang sopir pun menghadirkannya. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata semua dokumen tersebut palsu,” ungkapnya ketika dihubungi pada hari Sabtu, 27 April 2025.

Dijelaskan pula bahwa ketika sang supir Avanza ditanya untuk memperlihatkan dokumen kendaraannya, orang tersebut mengeluarkan berkas yang mirip hampir tak beda jauh dengan bukti-bukti resmi dari kepolisian.

Ketika diperiksa mengenai nomorTNKB yang dipakai, ternyata angka itu sudah didaftarkan dalam database pihak lalu lintas. Namun, alamat sang pemilik tak cocok dengan informasi yang dikumpulkan oleh Satuan LaluLintas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemegang sah dari nomor polisi serta alamatnya adalah PT Freeport Indonesia. Namun, dokumen yang diserahkan tidak cocok dengan informasi yang didapat saat pengecekan dilakukan oleh pegawai Samsat. Menurut AKP Boby, dalam database kendaraan ini diregistrasikan dengan menggunakan kode daerah E daripada PA (Papua), sebagaimana ditampilkan pada STNK yang dibagikan. Di samping itu, nama pemilik juga bervariasi. (mww/wen)

Layanan Berlanggan Surat Kabar Cendrawasih Pos,
https://bit.ly/LayananMarketingCepos

TEMUKAN LANJUTANNYA PADA EDISI DIGITAL CEPOS
https://www.myedisi.com/TechnoNews

Bagikan Artikel

Berita Terkait