Manajer SPBU Menghadapi Denda Rp 60 Miliar Karena Pertamax Hitam Pekat
Manager dan Supervisor SPBU Menghadapi Denda Hingga Rp 60 Miliar Karena Masalah Pertamax Berwarna Gelap
Manager dan Supervisor SPBU Ditakuti Dikenakan Denda Hingga Rp 60 Miliar, Masalah Pertamax Gelap Berurusan Sini
Manajer serta supervisor SPBU 34.421.13 di wilayah Ciceri, Kota Serang, Banten dikenakan hukuman denda sebesar Rp 60 miliar ditambah hukumannya adalah kurungan selama 6 tahun dalam kasus terkait Pertamax berwarna gelap tersebut.
TechnoNews/ Peristiwa
Irsyaad W 29 April, 10:15 AM 29 April, 10:15 AM
TechnoNews
– Manager dan Supervisor SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Ciceri, Serang, Banten menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimal 6 tahun. Sanksi ini berkaitan dengan masalah Pertamax yang memiliki warna hitam gelap tersebut.
Kedua individu tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Mereka adalah NS, seorang manager, serta AS, yang bertindak sebagai supervisor, di SPBU 34.421.13.
Setelah ditetapkannya status tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten segera melaksanakan tindakan penahanan terhadap kedua individu tersebut.
“Duapuluh tersangka dengan inisial NS dan AS telah diamankan,” demikian pernyataan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana yang disampaikan lewat pesan WhatsApp pada tanggal 28 April 2023, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Tindakan penetapan sebagai tersangka dijalankan usai kepolisian menjalani berbagai proses penyelidikan, yang melibatkan pemeriksaan para pakar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Di samping itu, laporan lab dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, mengindikasikan bahwa suhu titik didih akhir (FBP) pada contoh tersebut melebihi 218,5 derajat Celsius, namun standar tertinggi yang ditetapkan hanya sebesar 215 derajat Celsius.
Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang hukuman untuk siapa pun yang menduplikasi atau membuat palsu bahan bakar minyak dan gas alam (BBM) beserta produk turunannya.
Ancaman untuk pelaku yang melanggar aturan tersebut adalah kurungan penjara selama maksimal enam tahun serta denda tertingginya sebesar Rp 60 miliar.
Tindakan di SPBU Ciceri tersebut adalah hasil dari laporan warga yang curiga dengan warna gelap pada jenis BBM Pertamax, dicurigai sebagai campuran ilegal. Kecurigaan ini timbul ketika temannya mengalami kehabisan bahan bakar dan membeli minyak di sana.
Malahan, para penghuni setempat mencoba membandingkannya dengan membeli Pertamax di SPBU yang berbeda.
Akan tetapi, hasilnya beragam; Pertamax yang dia beli kali ini jauh lebih bersih dan tak sepekat seperti bahan bakar dari SPBU Ciceri.
Berdasarkan data tersebut, kepolisian dari Polda Banten melaksanakan penyelidikan dan mengekstrak sampel Pertamax untuk diperiksa di laboratorium.
Bahkan, anggota juga mengunci salah satu dispenser di SPBU itu.
Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, SPBU Ciceri menghentikan semua operasi serta mendeklarasikan penutupan dengan pemasangan tanda penghalang di sekitar kawasan SPBU tersebut.
Copyright TechnoNews2025
Related Article
