Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 21 Agustus 2025, Lengkap Persyaratan
JAKARTA KOTA– Berikut 21 titik layanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Kamis 21 Agustus 2025.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
1. Area parkir Samsat Jakarta Pusat buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Lapangan Banteng buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Utara
3. Area parkir Samsat Jakarta Utara tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Area parkir di Mal Artha Gading yang berlaku pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat
5. Mal Ciputra buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Selatan
6. Area parkir Samsat Jakarta Selatan buka dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
7. Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran jam 09.00-15.00 WIB.
Jakarta Timur
8. Area parkir Samsat Jakarta Timur tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
9. Pasar Kramat Jati beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kota Tangerang
10. Taman Cibodas jam 09.00-13.00 WIB.
11. Area Parkir Busway Foodmosphere jam 09.00-13.00 WIB
Serpong
12. Area parkir Samsat Serpong buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
13. ITC BSD Serpong jam 16.00-19.00 WIB.
Ciledug
14. Lokasi Pos Pemeriksaan Poris Tangerang jam 09.00-12.00 WIB.
15. Pasar Segar Green Lake City Cipondoh berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB.
Ciputat
16. Loket Kelurahan Pondok Betung buka dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Kelapa Dua
17. Lokasi GTOWN Square Gading buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kota Bekasi
18. Restoran Pizza Hut Jatiasih buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
19. Pusat perbelanjaan Lippo Cikarang buka dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Depok
20. Area parkir Samsat Depok buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Cinere
21. Area parkir Samsat Cinere buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat keliling diminta untuk menyertakan dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinannya.
Harap dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian plat nomor kendaraan perlu mengunjungi kantor Samsat terdekat.
