Lelang 15 Unit Kendaraan dari Penunggak Pajak: Dari Honda Vario hingga Toyota Harrier
Lelang 15 Unit Motor dan Mobil Milik Penunggak Pajak, Ada Honda Vario 150 Sampai Toyota Harrier
Lelang 15 Unit Motor dan Mobil Milik Penunggak Pajak, Ada Honda Vario 150 Sampai Toyota Harrier
Lelang 15 unit motor dan mobil sitaan penunggak pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, ada Vario 150 sampai Harrier
Tekno/ Harga
Irsyaad W June 17th, 7:59 AM June 17th, 7:59 AM
Tekno
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang 15 unit motor dan mobil.
Belasan motor dan mobil tersebut merupakan hasil penyitaan dari para penunggak pajak.
Lelang ini tindak lanjut dari penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Lelang akan dilakukan atas 15 obyek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (asis), melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id pada 25 Juni 2025 mendatang.
Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan pemenang lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Untuk unitnya beragam, mulai Honda Vario 150 sampai Toyota Harrier.
Berikut daftar obyek yang dilelang di DJP Jakarta Barat:
1. Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT 2. Toyota Harrier 2.4 AT 3. Toyota Rush 1.5G M.T 4. Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005 5. NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010 6. Honda Revo 7. Yamaha NMAX 8. Honda Vario 150 9. Motor Listrik Alessa 10.Honda Vario 11. Honda BeAT 12. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi 13. Lima unit air purifier merek Novaerus NV800 14. Satu unit Forklift/Reach Truck 15. Tractor Head/Truk Tronton
Informasi lengkap mengenai obyek lelang, nilai limit, jadwal penawaran tersedia di kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Lelang akan dilakukan pada hari yang sama, Rabu 25 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, lelang ini merupakan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Copyright Tekno2025
Related Article
