Berita Terbaru

Komdigi Usung Regulasi AI Masuk Legislasi Awal Agustus 2025

Komdigi Usung Regulasi AI Masuk Legislasi Awal Agustus 2025

Teknologi –, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengungkap peraturan yang berkaitan dengan kecerdasan buatan atauartificial intelligence (AI) diharapkan telah tercantum dalam undang-undang pada awal Agustus 2025.

“Kami berharap pada akhir bulan ini, atau awal bulan depan, sudah dapat masuk ke dalam legislasi. Jadi sudah dibahas antar kementerian,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Wijaya Kusumawardhana dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi pada Jumat (11/7/2025).

Wijaya menekankan bahwa aturan terkait AI tersebut sebenarnya telah diproses dalam lingkup Komdigi. Mereka sedang berusaha mencapai kesepahaman dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Setelah mendapatkan hasilnya, kata Wijaya, selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka berharap aturan tersebut dapat berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) saja.

“Kami berharap paling tidak Perpres, dan jika bisa lebih tinggi, itu akan sangat baik,” katanya.

Wijaya menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) awalnya hanya berstatus Peraturan Presiden. Namun, setelah melalui pembahasan yang lebih mendalam, aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah.

“Maka tidak hanya Perpres, tetapi dinaikkan ke tingkat peraturan pemerintah, agar lebih kuat dan mencakup berbagai aspek,” katanya.

Pada Januari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya masih dalam proses penyusunan peraturan terkait penggunaan serta etika AI.

Saat itu, Meutya mengatakan, regulasi tersebut diharapkan selesai dalam 3 bulan ke depan atau pada April 2025. Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan buatan atau AI yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, Meutya menyampaikan bahwa pihaknya memang berencana untuk mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih wajib diikuti.

“Ini sedang dikerjakan oleh Pak Wamen Nezar dan kami telah menugaskannya. Dalam waktu 3 bulan kita akan menyusun peraturannya,” ujar Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

Bagikan Artikel

Berita Terkait