Izin BPR Disky Suryajaya Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah
Lintaskriminal.co.id -.CO.ID –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT BPR Disky Suryajaya, yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mulai tanggal 19 Agustus 2025.
Mengenai hal tersebut, OJK menghimbau kepada nasabah agar tidak khawatir dan tetap tenang, karena dana masyarakat di sektor perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengikuti hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan prosedur pembayaran klaim jaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Disky Suryajaya.
Seperti yang dikutip dari Infopublik.iduntuk melakukan pembayaran klaim jaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan tabungan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, LPS akan melakukan penyesuaian dan pemeriksaan terhadap data tabungan serta informasi lainnya untuk menentukan tabungan yang akan dibayarkan. Proses penyesuaian dan pemeriksaan tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal izin usaha bank dicabut.
Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di Medan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya berasal dari dana LPS.
Nasabah bisa mengecek status tabungannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya, atau melalui situs LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran dana jaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Debitur bank masih bisa melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga meminta para nasabah PT BPR Disky Suryajaya agar tetap tenang dan tidak terpengaruh atau terpicu untuk melakukan tindakan yang bisa menghambat proses penyelesaian klaim jaminan serta likuidasi bank.
“Para nasabah sebaiknya tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim mampu membantu proses pembayaran klaim jaminan simpanan dengan memberikan imbalan atau biaya tertentu kepada nasabah,” kata Jummy.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menabung di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 2. Selanjutnya, sebaiknya nasabah memahami bahwa masih terdapat banyak BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang berjalan normal, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk mengembalikan tabungan mereka ke sistem perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dilindungi oleh LPS. 3. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu meragukan kembali menyimpan uangnya di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 4. Selanjutnya, nasabah perlu mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu takut untuk kembali menabung di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS. 5. Selanjutnya, penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih ada banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Jimmy menjelaskan, agar tabungan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diminta untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Syarat-syarat 3T tersebut meliputi: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tabungan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak ada indikasi atau bukti tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi bank. 2. Ketentuan 3T mencakup tiga hal, yaitu adanya pencatatan dalam sistem perbankan, bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, dan tidak ada tanda-tanda atau bukti pelanggaran hukum yang berdampak pada kerugian bank. 3. Syarat 3T terdiri dari tiga poin, yakni terdaftar dalam catatan bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS, serta tidak ada indikasi maupun bukti tindakan ilegal yang merugikan bank. 4. Untuk memenuhi syarat 3T, harus dipenuhi tiga kriteria, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak ada indikasi atau bukti tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bank. 5. Syarat-syarat 3T mencakup: adanya pencatatan di sistem bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak ada indikasi atau bukti tindakan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi bank.
“Selanjutnya, mengenai persyaratan tingkat bunga jaminan tidak berlaku bagi Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” tutupnya.
Tonton: Prabowo Menerima Tiga Nama Kandidat Ketua LPS dari Panitia Seleksi, Purbaya Kembali Masuk Daftar Perkiraan
Jika nasabah memerlukan informasi tambahan mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.
