Gran Max dengan Garis Polisi yang mencurigakan: Kasus Muatan di Kabin Hingga 50 KG
Gran Max Menarik Kejadian Dicoret Polisi, Kasus Barang Di Kabin Berbobot 50 Kilogram
Gran Max yang Dicurigai Dililit Garis Polisi, Kasus Memuat Barang Berbobot 50 Kilogram dalam Kabin Siap Ditangani
Kepolisian menahan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang diduga membawa benda haram di dalam kabinnya. Berikut adalah jalannya kejadian tersebut:
TechnoNews/ Peristiwa
Ferdian 28 Apr, 14:45 WIB 28 Apr, 14:45 WIB
TechnoNews
-Satu unit dari Daihatsu Gran Max telah disita oleh polisi terkait dengan beban yang ada di dalam kabinnya.
Rencana penjualan muatan dari truk itu akan dilaksanakan di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono yang mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyatakan bahwa kendaraan yang membawa pupuk bersubsidi tipe Phonska dan Urea telah disita di Jalanan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Insiden terjadi ketika petugas menemukan sebuah mobil yang mengundang kecurigaan,” ujar Bondan pada hari Minggu, 27 April 2025.
Bondan mengatakan bahwa petugas yang mencurigakan telah memperhatikan mobil yang ditangani S (50), lalu mereka mendekati untuk melihat konten di dalam kendaraan tersebut.
ternyata, otoritas mengidentifikasi adanya 5 karung pupuk subsidi dari pemerintah yang bertipe PHONSKA serta 15 karung tipe UREA di dalam kendaraan tersebut. Setiap karung memiliki bobot 50 kilogram.
Pemilik pupuk tersebut adalah K alias H.K. (69).
“Dia menemukan sekitar 20 karung pupuk bersubsidi di mana masing-masing karungnya berisi 50 kg yang disita dari truk tersebut dan juga mendapatkan kendali atas sopir beserta pemiliknya,” ungkap Bondan seperti dilansir TribunSolo.
Berikutnya, setelah melakukan pemeriksaan awal pada pemilik, ternyata pupuk yang disubsidikan tersebut dibeli dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berada di daerah Kaliwulung, Semarang.
Dia menyebut bahwa pupuk ilegal tersebut dirancang untuk dipasarkan ke daerah Karanganyar.
Dia menggarisbawahi bahwa S dan K alias H.K tidak memiliki hak untuk menjual pupuk subsidi sebab mereka bukan bagian dari Holding BUMN Pupuk. Selain itu, hanya Distributor serta Pengecer yang bertanggung jawab atas Penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam area Kabupaten Karanganyar saja.
“Saat ini kita masih melaksanakan penyelidikan atas nama S dan K alias H.K, informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti,” tegas Bondan.
Copyright TechnoNews2025
Related Article
