Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Masuk ke 5 Bank, Menkeu: Bisa Ditarik Kapan Saja
Lintaskriminal.co.id -.CO.ID-JAKARTA.Pemerintah mulai mendistribusikan dana pemerintah yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Himbaran guna memperkuat likuiditas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penempatan dana ini bersifat fleksibel karena menerapkan skemadeposito on call, sehingga dapat diambil kapan saja sesuai kebutuhan negara.
“On call, tetapi kita dapat menghitung seberapa likuid keuangan kita. Jadi seharusnya di perbankan cukup aman jika menggunakan uang tersebut,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selanjutnya penempatan dana dilakukan di lima bank, antara lain PT Bank Mandiri Tbk (-I) yang menerima dana sebesar Rp 55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mendapatkan jumlah yang sama yaitu Rp 55 triliun dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memperoleh dana sebesar Rp 25 triliun.
Kemudian terdapat PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan nilai sebesar Rp 55 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencapai Rp 10 triliun.
Purbaya mengatakan, BSI dipilih karena menjadi satu-satunya bank yang memiliki akses penuh ke Aceh, sehingga dana dapat digunakan untuk pendanaan di wilayah tersebut.
Ia menekankan tidak ada aturan khusus yang mengatur bank penerima, kecuali kerangka hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk internal Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pemerintah mengeluarkan peringatan keras agar dana tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
