Bank ‘Ambruk’ Terus Bertambah, Ini Daftarnya Sepanjang 2025
Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional salah satu bank perkreditan rakyat (BPR). Simak daftar bank-bank bangkrut sepanjang tahun ini.
Baru-baru ini, OJK mencabut izin dari PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Penghapusan izin usaha BPR Disky Surya Jaya adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna memperkuat sektor perbankan,” tulis Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien dalam pernyataan resminya, Rabu (20/8/2025).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim jaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Disky Surya Jaya. Pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Disky Surya Jaya dicabut oleh OJK sejak 19 Agustus 2025.
Untuk melakukan pembayaran klaim jaminan simpanan BPR Disky Surya Jaya, LPS akan memastikan tabungan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
LPS akan melakukan penyesuaian dan pemeriksaan terhadap data simpanan serta informasi lainnya guna menentukan besaran simpanan yang akan dibayarkan. Proses penyesuaian dan pemeriksaan tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal izin usaha bank dicabut.
” Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya berasal dari dana LPS,” demikian pernyataan LPS dalam rilis persnya, Selasa (19/8/2025).
Selain BPR Disky Surya Jaya, terdapat dua BPR lainnya yang telah memiliki izin usahanya dicabut oleh OJK pada tahun ini, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jatim dan PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatra Utara.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa kehilangan izin operasionalnya pada 24 Juli 2025, sementara BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025. Ketiganya menghadapi masalah serupa, yaitu tidak memenuhi persyaratan modal dan kondisi keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemegang saham dan pengelola BPR-BPR tersebut tidak mampu melakukan perbaikan, sehingga akhirnya ditutup oleh OJK.
Jika dibandingkan dengan jumlah bank yang bangkrut pada tahun sebelumnya, jumlahnya lebih sedikit pada tahun ini. Selama tahun 2024, terdapat 20 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut.
Mengenai pencabutan izin usaha BPR/BPRS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pencabutan izin bank bersifat dinamis, sekaligus pihaknya berupaya mengidentifikasi masalah secara dini.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami krisis keuangan pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya perbaikan yang dilakukan oleh pengurus serta/atau pemegang saham pengendali BPR/S,” ujarnya dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Dian menyampaikan bahwa OJK melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di lingkup BPR, regulator menyebutkan bahwa telah memiliki kebijakan keluar (exit policy) yang mengutamakan pengenalan dini terhadap masalah yang dialami bank.
Isu ini melibatkan berbagai aspek yang dianggap mengancam kelangsungan operasional bank serta tindakan perbaikan sebagai upaya meningkatkan tingkat kelayakan keuangan maupun likuiditas.
Secara umum, Dian menyatakan bahwa OJK juga mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif, berinovasi, dan menjaga integritas. “Upaya pengembangan dan penguatan perbankan ini dilakukan agar mampu menghadapi tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan danforward-looking,” tuturnya.
