Aturan Pusat Data yang Harus Diketahui di Indonesia
10drama.com –, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto menanggapi rencana pemindahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Anggota Partai Golkar ini menyampaikan bahwa 12 perusahaanpusat dataAsal Amerika Serikat sudah beroperasi di Indonesia.
Kementerian memastikan pengelolaan data dilakukan dalam lingkungan yang aman (secure), dapat dipercaya (reliable), serta sesuai dengan prinsip tata kelola data (data governance). Sampai saat ini, telah ada 12 perusahaan Amerika Serikatmembangun pusat data di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Airlangga, kehadiran para pelaku industri pusat data tersebut menunjukkan ketaatan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, sekaligus mendukung komitmen pemerintah dalam menjaga privasi data masyarakat. “Artinya mereka juga sudah mematuhi regulasi yang diminta oleh Indonesia,” katanya.
Aturan Pengelolaan Data di Indonesia
Aturan mengenai penempatan pusat data di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pusat data merupakan sebuah tempat yang digunakan untuk meletakkan sistem elektronik serta komponen terkaitnya guna keperluan penyimpanan, pengelolaan, dan penyimpanan data.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pelaku sistem elektronik dalam pelayanan publik harus menerapkan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab. Tata kelola tersebut setidaknya harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdapatnya prosedur atau panduan dalam pelaksanaan sistem elektronik yang telah didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang terkait dalam pengelolaan sistem elektronik tersebut.
- Terdapat sistem yang berkelanjutan dalam memastikan prosedur dan panduan pelaksanaan tetap mutakhir serta jelas.
- Terdapatnya lembaga dan kelengkapan personel pendukung yang diperlukan untuk menjalankan Sistem Elektronik secara semestinya.
- Penerapan sistem manajemen kinerja dalam sistem elektronik yang diadakan untuk memastikan berjalannya sistem elektronik sesuai dengan harapan.
- Ada rencana untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan sistem elektronik yang dijalankannya.
Selanjutnya, Pasal 17 menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik dalam pelayanan publik harus memiliki rencana kelangsungan operasional untuk menghadapi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko yang muncul dari dampaknya.
Sistem elektronik yang menyelenggarakan layanan publik harus menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, serta menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Aturan tambahan mengenai lokasi pusat data dan sistem pemulihan bencana di Indonesia ditetapkan oleh lembaga pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah melakukan koordinasi dengan menteri.
Penyelenggara sistem elektronikjuga harus memperoleh sertifikat kelayakan sistem elektronik dari menteri. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar di kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Melynda Dwi Puspitaberperan dalam penulisan artikel ini.
